Kasus Pembunuhan Hafiza
Dititipkan di Rutan Muntok Bangka Barat, Pelaku Pembunuhan Hafiza Ditempatkan di Kamar Khusus
Pelaku pembunuhan Hafiza, AC (17), kini dititipkan di Rutan Kelas IIB Muntok, Bangka Barat.
POSBELITUNG.CO, BANGKA - Pelaku pembunuhan Hafiza, bocah berusia 8 tahun yang ditemukan tak bernyawa di perkebunan sawit Bukit Intan Bine Blok S47- 48 Divisi 3 PT BPL Desa Ibul, Simpangteritip pada Kamis (9/3/2023) lalu, yakni AC (17) kini dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Muntok, Bangka Barat.
Tak lama lagi, AC akan menjalani sidang yang bakal digelar di Pengadilan Negeri Muntok.
Selama di Rutan Kelas IIB Muntok, AC ditempatkan di kamar khusus anak.
Kepala Rutan Kelas IIB Muntok, Abdul Rasyid Meliala mengatakan, tahanan yang masih anak-anak ditempatkan di kamar khusus, bukan sel tahanan dan tidak sama dengan warga binaan lainnya.
"Kami tempatkan di kamar khusus anak, karena anak-anak, kami tidak campurkan dengan orang dewasa. Dia sendiri di kamar tersebut," kata Abdul Rasyid Meliala, dikonfirmasi via telepon, Kamis (6/4/2023).
Sementara mengenai keadaan kejiwaan AC, lanjutnya, sejauh ini tidak ada gelagat yang mencurigakan lantaran sesuai pengamatan dalam keadaan sehat.
"Tidak ada (gelagat yang mencurigakan, red). Saat kami perhatikan dalam keadaan sehat. Secara kesehatan normal," ujarnya.
Sejauh ini, pihaknya belum memiliki tenaga psikolog. Namun untuk memeriksa kesehatan warga binaan pemasyarakatan (WBP), ada tenaga perawat dari Rutan, berkerja sama dengan Dinkes serta puskesmas setempat.
"Kalau tenaga psikologi belum ada, tapi kami ada tenaga kesehatan dari Dinkes serta puskesmas bila dibutuhkan bantuan untuk kesehatan WBP," ucapnya.
Segera Jalani Sidang
Pelaku pembunuhan Hafiza, AC (17), kini dititipkan di Rutan Kelas IIB Muntok, Bangka Barat.
Kejaksaan Negeri Bangka Barat (Kejari Babar) menerima pelimpahan perkara tindak pidana pembunuhan Hafiza dari Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati Babel), Rabu (5/4/2023) sore.
Pelimpahan perkara pelaku AC ini untuk dititipkan di Rutan Kelas IIB Muntok, dalam rangka proses persidangan yang akan digelar di Pengadilan Negeri Muntok.
Sebelumnya, kasus ini sudah dinyatakan memenuhi P21 untuk dilimpahkan ke kejaksaan, untuk proses persidangan di pengadilan negeri.
"Sebenarnya perkara ini sudah dari Polda ke Kejati. Namun untuk proses persidangan di PN Muntok, kami titipkan ke Rutan Kelas IIB Muntok. Karena pelakunya anak, jadi perkaranya cepat. Mungkin 5 hari lagi sidangnya," kata Kasi Pidana Umum Kejari Bangka Barat, Jen Maswan Sinurat, Rabu (5/4/2023).
| Ibunda Mendiang Hafiza Histeris, Pelaku Pembunuhan Putrinya Divonis 10 Tahun Penjara |
|
|---|
| Tiap Kamis Keluarga Rutin Ziarah ke Makam Hafiza |
|
|---|
| Pelaku Pembunuhan Hafiza Dituntut 10 Tahun Penjara, Begini Pandangan Akademisi |
|
|---|
| Orang Tua Hafiza Temui Bupati Babar Minta Keadilan, Zaidah: Kebahagiaan Hafiza Dirampas Secara Sadis |
|
|---|
| Ayah Hafiza Sebut Tuntutan 10 Tahun Penjara bagi Pelaku AC Terlalu Ringan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.