Kasus Pembunuhan Hafiza
Dititipkan di Rutan Muntok Bangka Barat, Pelaku Pembunuhan Hafiza Ditempatkan di Kamar Khusus
Pelaku pembunuhan Hafiza, AC (17), kini dititipkan di Rutan Kelas IIB Muntok, Bangka Barat.
Kata Jen, pelaku pembunuh Hafiza berinisial AC (17) ini sudah terdakwa. Namun, kalau di dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, pelaku tetap sebagai pelaku anak.
Lanjutnya, pelaku anak ini disangkakan dengan Pasal 340 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHP dan Pasal 80 Ayat (3) Jo pasal 76 c, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014, tengang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ada tiga pasal yang kita sangkakan kepada si pelaku anak ini. Karena dia (pelaku, red) masih anak, hukumnya setengah ancaman maksimal orang dewasa. Misalkan Pasal 340, 20 tahun dia setengah dari itu, berati 10 tahun," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Hafiza, bocah berusia 8 tahun sempat dilaporkan hilang oleh keluarganya usai bermain bersama teman-temannya di kawasan perkebunan sawit PT Leidong Wess, Desa Terentang, Kabupaten Bangka Barat pada Minggu (5/3/2023) sekitar pukul 12.00 WIB siang.
Setelah 5 hari hilang, Hafiza ditemukan sudah tak bernyawa oleh pekerja sawit di perkebunan sawit Bukit Intan Bine Blok S47- 48 Divisi 3 PT BPL Desa Ibul, Simpangteritip, pada Kamis (9/3) sekitar pukul 11.30 WIB.
Kondisinya memprihatinkan dengan tangan, kaki terikat dan badan dalam kondisi hancur. Pada Selasa (14/3/2023) malam, sekitar pukul 23.00 WIB, terduga pelaku pembunuhan berhasil ditangkap tim gabungan dari Bareskrim Polri, Jatanras Polda Bangka Belitung dan Satreskrim Polres Bangka Barat.
Pelaku bernisial AC (17) ditangkap di perumahan sawit di kawasan Bangka Barat. Ia ditangkap tanpa perlawanan. Pengungkapan ini terjadi setelah lima hari pihak kepolsisian melakukan penyelidikan dan pendalaman sejak ditemukannya jenazah Hafiza.
"Tersangka berhasil diamankan di perumahan sawit di Kabupaten Bangka Barat," kata Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, Iptu Ogan Arif Teguh Imani Rabu (15/3/2023). (Bangkapos.com/Yuranda)
| Ibunda Mendiang Hafiza Histeris, Pelaku Pembunuhan Putrinya Divonis 10 Tahun Penjara |
|
|---|
| Tiap Kamis Keluarga Rutin Ziarah ke Makam Hafiza |
|
|---|
| Pelaku Pembunuhan Hafiza Dituntut 10 Tahun Penjara, Begini Pandangan Akademisi |
|
|---|
| Orang Tua Hafiza Temui Bupati Babar Minta Keadilan, Zaidah: Kebahagiaan Hafiza Dirampas Secara Sadis |
|
|---|
| Ayah Hafiza Sebut Tuntutan 10 Tahun Penjara bagi Pelaku AC Terlalu Ringan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.