Berita Pangkalpinang
Penerbitan Izin Usaha Genjot Nilai Investasi Pangkalpinang Tembus Rp3,96 Triliun
Pemerintah Kota Pangkalpinang menerbitkan 12.271 izin usaha sepanjang tahun 2022
Penulis: Suhendri CC | Editor: Kamri
"Pemerintah kota sendiri terus membuka diri mengajak dan memudahkan para investor agar mau mengembangkan usaha mereka di Kota Pangkalpinang," kata Amrah Sakti.
Pemerintah Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung memastikan para pengusaha tidak perlu lagi keluar rumah dan mengeluarkan ongkos untuk mengurus izin berusaha.
Kini bisa memanfaatkan Online Single Submission (OSS) atau sistem perizinan satu pintu, pengusaha bisa langsung mengurus izin usaha lewat perangkat elektronik masing-masing.
Sekretaris Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker) Kota Pangkalpinang, Amrah Sakti mengatakan pemerintah sendiri telah mengubah prosedur izin usaha menjadi Risk-Based Licensing Approach atau pendekatan perizinan berbasis risiko.
Di mana semuanya dilakukan melalui satu platform perizinan daring terpadu atau OSS.
“Kita menghimbau kepada seluruh masyarakat, untuk mengurus izin usaha semua sudah menggunakan sistem digital,” ujar Amrah Sakti kepada Bangkapos.com, Sabtu (8/4/2023).
Amrah Sakti menyebut, dilaksanakan izin usaha secara daring ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Usaha Berbasis Risiko.
Sistem elektronik ini bertujuan untuk menyederhanakan dan mempercepat proses izin usaha.
Sesuai namanya, OSS-RBA, izin usaha akan dikeluarkan melalui pendekatan risiko.
Pelaku usaha hanya perlu mengurus izin usaha sesuai tingkat risiko kegiatan usahanya.
Untuk usaha bernilai di bawah Rp5 miliar, sertifikat usaha ditanggung pemerintah alias gratis.
Sebagai contoh, kegiatan usaha berisiko rendah hanya memerlukan Nomor Induk Berusaha (NIB), sedangkan kegiatan usaha berisiko tinggi memerlukan NIB sekaligus izin usaha.
“Saat ini izin usaha berbasis risiko semakin memudahkan investor dalam mengurus izin usaha sesuai skala kegiatan usaha,” papar Amrah Sakti.
Baca juga: Pemprov Permudah Izin Penambang Kecil, Pj Gubernur: Kita Gratiskan
Menurutnya, izin usaha untuk pelaku usaha mikro dan kecil dipastikan bakal keluar.
Pasalnya, izin usaha dikeluarkan berdasarkan risiko.
| Pangkalpinang Fokus Gali Potensi Lokal Hadapi Defisit APBD 2026 |
|
|---|
| Perkuat Fondasi Fiskal Daerah, Wali Kota Pangkalpinang Sampaikan Nota Keuangan APBD 2026 |
|
|---|
| Pedagang Alun-alun Taman Merdeka Pangkalpinang Dianiaya Juru Parkir Liar Gegara Tak Terima Ditegur |
|
|---|
| Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik dan Lain-Lain PAD yang Sah Disetujui DPRD Kota Pangkalpinang |
|
|---|
| Pemkot Pangkalpinang Bebaskan Piutang dan Denda PBB-P2, Prof. Udin: Meringankan Beban Warga |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.