Berita Pangkalpinang

Penerbitan Izin Usaha Genjot Nilai Investasi Pangkalpinang Tembus Rp3,96 Triliun

Pemerintah Kota Pangkalpinang menerbitkan 12.271 izin usaha sepanjang tahun 2022

Penulis: Suhendri CC | Editor: Kamri
Bangka Pos/Cepi Marlianto
Sekretaris DPMPTSP dan Naker Kota Pangkalpinang, Amrah Sakti. Pemerintah Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menerbitkan 12.271 izin usaha sepanjang tahun 2022. 

"Pemerintah kota sendiri terus membuka diri mengajak dan memudahkan para investor agar mau mengembangkan usaha mereka di Kota Pangkalpinang," kata Amrah Sakti.

Pemerintah Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung memastikan para pengusaha tidak perlu lagi keluar rumah dan mengeluarkan ongkos untuk mengurus izin berusaha.

Kini bisa memanfaatkan Online Single Submission (OSS) atau sistem perizinan satu pintu, pengusaha bisa langsung mengurus izin usaha lewat perangkat elektronik masing-masing.

Sekretaris Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker) Kota Pangkalpinang, Amrah Sakti mengatakan pemerintah sendiri telah mengubah prosedur izin usaha menjadi Risk-Based Licensing Approach atau pendekatan perizinan berbasis risiko.

Di mana semuanya dilakukan melalui satu platform perizinan daring terpadu atau OSS.

“Kita menghimbau kepada seluruh masyarakat, untuk mengurus izin usaha semua sudah menggunakan sistem digital,” ujar Amrah Sakti kepada Bangkapos.com, Sabtu (8/4/2023).

Amrah Sakti menyebut, dilaksanakan izin usaha secara daring ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Usaha Berbasis Risiko.

Sistem elektronik ini bertujuan untuk menyederhanakan dan mempercepat proses izin usaha.

Sesuai namanya, OSS-RBA, izin usaha akan dikeluarkan melalui pendekatan risiko.

Pelaku usaha hanya perlu mengurus izin usaha sesuai tingkat risiko kegiatan usahanya.

Untuk usaha bernilai di bawah Rp5 miliar, sertifikat usaha ditanggung pemerintah alias gratis.

Sebagai contoh, kegiatan usaha berisiko rendah hanya memerlukan Nomor Induk Berusaha (NIB), sedangkan kegiatan usaha berisiko tinggi memerlukan NIB sekaligus izin usaha.

“Saat ini izin usaha berbasis risiko semakin memudahkan investor dalam mengurus izin usaha sesuai skala kegiatan usaha,” papar Amrah Sakti.

Baca juga: Pemprov Permudah Izin Penambang Kecil, Pj Gubernur: Kita Gratiskan

Menurutnya, izin usaha untuk pelaku usaha mikro dan kecil dipastikan bakal keluar.

Pasalnya, izin usaha dikeluarkan berdasarkan risiko.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved