Berita Pangkalpinang
Penerbitan Izin Usaha Genjot Nilai Investasi Pangkalpinang Tembus Rp3,96 Triliun
Pemerintah Kota Pangkalpinang menerbitkan 12.271 izin usaha sepanjang tahun 2022
Penulis: Suhendri CC | Editor: Kamri
Maka semakin rendah risiko bisnis, semakin mudah pula izin usaha diterbitkan.
Melalui hal ini pula untuk memberikan kepastian kepada pengusaha.
Untuk usaha dengan risiko tinggi, maka izin usaha yang dibutuhkan berupa izin.
Sementara untuk usaha dengan risiko menengah, maka izin usaha berupa sertifikat standar.
Penerapan OSS-RBA berbasis risiko bersifat transparan, jelas dan mudah.
Terpenting akan membantu pelaku usaha untuk mengembangkan usahanya dengan memperoleh izin usaha dengan cepat.
Ini sebagai komitmen untuk mewujudkan iklim investasi yang kondusif di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
“OSS berbasis risiko ini membagi jenis izin usaha disesuaikan dengan tingkat risikonya. Perizinan antara UMKM dengan usaha besar tidak sama,” ungkap Amrah Sakti.
Baca juga: Wilayah Pertambangan Rakyat Bangka Belitung Ada di Tiga Kabupaten Ini, Penerbitan Izin Masih Dibahas
Kendati demikian kata Amrah Sakti, walaupun sistem perizinan sudah bisa diakses secara daring atau online pelayanan secara langsung atau manual juga masih dapat dilakukan.
Caranya masyarakat dapat datang langsung ke kantor DPMPTSP dan Naker Pangkalpinang dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan.
Nantinya akan ada petugas yang siap membantu mengurus proses izin usaha.
Melalui OSS berbasis risiko ini, regulasi yang tumpang tindih dan prosedur yang rumit dipangkas.
Sehingga dapat dipastikan masyarakat yang ingin mengurus izin usaha ataupun NIB dipastikan gratis.
“Nanti masyarakat akan dibantu oleh petugas yang ada di sini. Bahkan kami jamin setiap yang hadir di sini, jika berkas ataupun persyaratan yang kami minta lengkap pulang dari kantor kami akan langsung memperoleh NIB,” pungkas Amrah Sakti. (u1)
| Pangkalpinang Fokus Gali Potensi Lokal Hadapi Defisit APBD 2026 |
|
|---|
| Perkuat Fondasi Fiskal Daerah, Wali Kota Pangkalpinang Sampaikan Nota Keuangan APBD 2026 |
|
|---|
| Pedagang Alun-alun Taman Merdeka Pangkalpinang Dianiaya Juru Parkir Liar Gegara Tak Terima Ditegur |
|
|---|
| Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik dan Lain-Lain PAD yang Sah Disetujui DPRD Kota Pangkalpinang |
|
|---|
| Pemkot Pangkalpinang Bebaskan Piutang dan Denda PBB-P2, Prof. Udin: Meringankan Beban Warga |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.