Kasus Pembunuhan Hafiza
Pelaku Pembunuhan Hafiza Dituntut 10 Tahun Penjara, Begini Pandangan Akademisi
Begini pandangan akademisi terhadap tuntutan 10 tahun bagi pelaku pembunuhan Hafiza (8), bocah perempuan asal Kabuapaten Bangka Barat.
POSBELITUNG.CO, BANGKA - Begini pandangan akademisi terhadap tuntutan 10 tahun bagi pelaku pembunuhan Hafiza (8), bocah perempuan asal Kabuapaten Bangka Barat.
AC alias I (17), pelaku pembunuhan Hafiza, dituntut 10 tahun penjara atas perbuatan yang dilakukannya.
Tuntutan itu dibacakan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat, dalam agenda pembacaan tuntutan di Ruang Sidang Garuda, Pengadilan Negeri PN Mentok, pada Rabu (12/4/2023) siang.
Akademisi Dosen Hukum Universitas Bangka Belitung (UBB) sekaligus Pengamat Hukum Bangka Belitung, Ndaru Satrio, berpendapat tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap pelaku AC alias I, sudah maksimal.
Baca juga: Orang Tua Hafiza Temui Bupati Babar Minta Keadilan, Zaidah: Kebahagiaan Hafiza Dirampas Secara Sadis
AC alias I (17) merupakan pelaku pembunuhan berencana Hafiza bocah perempuan berusia 8 tahun di perkebunan sawit di Desa Ibul, Simpangteritip, Kabupaten Bangka Barat.
Kata Ndaru Satrio, pandangannya tetap mengacu dengan regulasi, yakni Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 yang tetap memperhatikan klasifikasi umur si pelaku.
Secara prinsip, lanjutnya, itu masuk dalam kategori atau klasifikasi anak, sehingga mau tidak mau posisi pelaku atau terdakwa AC sebagai anak-anak.
"Ketika merujuk pada sebuah regulasi atau undang-undang yang mana ancaman sanksinya apa yang disampaikan JPU sudah sesuai. Anak-anak tidak boleh dihukum mati dan seumur hidup maksimal hukumannya 1/2 atau setengah dari orang dewasa jika 20 tahun dibagi dua, 10 tahun itu sudah maksimal," jelas Ndaru Satrio saat dikonfirmasi, Kamis (13/4/2023).
Ditambahkannya, kalau berdasarkan putusannya berapa, tergantung majelis hakim dalam pembuktian dilihat seperti apa. Ketika terdakwa koperatif, berkelakuan baik, menjadi pertimbangan hakim untuk menilai bahwa apakah putusan yang dijatuhkan itu sesuai tuntutan jaksa atau turun.
"Itu juga tergantung dari latar belakang dari hakim itu sendiri, dengan latar belakang prinsip yang selama ini diusung. Maksudnya apakah dia bisa melihat ke depannya terkait masa depan AC ini, apa dengan menurunkan hukuman yang dituntut oleh jaksa ini dapat menjadikan si AC kembali ke masyarakat lebih baik atau tidak. Ketika dipandang 10 tahun, itu memang pantas, yang pastinya itu maksimal hukumnya," jelasnya lagi.
Baca juga: Ayah Hafiza Sebut Tuntutan 10 Tahun Penjara bagi Pelaku AC Terlalu Ringan
Memang kalau dari sudut pandang keluarga korban, kata Ndaru Satrio, rasa keadilan itu berbeda, karena mereka paling terdampak dengan adanya kondisi anaknya meninggal dunia atau peristiwa ini.
"Namun, kita tidak boleh lupa dengan teori pidanaan, yang kita anut teori pidanaan gabungan, teori itu tidak hanya melihat kepentingan pelaku, tersangka atau terpidana ataupun korban saja, kita juga melihat secara keseluruhan, bahkan kepentingan masyarakat juga diakomodir dalam teori ini," tuturnya.
Zaidah Minta Keadilan dan Pelaku Dihukum Setimpal
Zaidah (35), ibunda mendiang Hafiza, merasa batinnya tersiksa saat mendengar pelaku AC alias I (17) yang dituntut 10 tahun penjara atas apa yang telah diperbuatnya terhadap mendiang Hafiza.
"Kalau cuma 10 tahun, tidak sesuai dengan apa yang telah diperbuat kepada anak saya," kata Zaidah, seraya menyeka air matanya di depan Bangka Barat, Sukirman, pada Kamis (13/4/2023) sore.
Zaidah bersama Edi Purwanto, suaminya, bertemu Bupati Bangka Barat Sukirman di rumah dinas Bupati Bangka Barat di Jalan Jenderal Sudirman, Muntok, Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Kedatangan mereka untuk meminta keadilan dan hukum yang setimpal bagi pelaku, serta menceritakan duka yang dialami saat mendengarkan pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Mentok pada Rabu (12/4/2023) kemarin.
Zaidah menilai tuntutan 10 tahun yang dibacakan JPU bagi pelaku anak AC, tak sesuai dengan tindakannya yang telah membunuh anaknya Hafiza secara sadis dan keji.
Zaidah bersama Edi Purwanto datang ke rumah dinas Bupati Bangka Barat untuk meminta hukuman setimpal bagi pelaku AC.
Maksud hukuman setimpal yang disampaikan kedua orangtua Hafiza adalah meminta pelaku dihukum mati atau seumur hidup.
Sebagai orangtua Hafiza, kata Zaidah, batinnya tersiksa saat mendengarkan tuntutan yang disampaikan itu.
Bagaimana tidak, anak yang dia kandung, lahirkan dan rawat itu, dihabisi secara keji dan pelakunya dihukum sangat rendah.
"Batin saya tersiksa, batin saya seorang ibu, saya yang mengandung, melahirkan dan merawat dia (Hafiza). Anak saya yang gemuk, lincah dan pinter, dirampas kebahagiaannya secara sadis," tuturnya.
"Memang kami terlahir dari orang yang tidak punya, tapi setidaknya janganlah dirampas seperti ini. Maksudnya apa, kalau memang butuh tebusan, kenapa anak saya dibunuh," sambungnya.
Selain dibunuh, perbuatan sadis juga dilakukan pelaku AC terhadap Hafiza, di mana AC mengeluarkan organ dalam milik korban dan membuangnya ke sungai dan hingga kini tidak diketahui keberadaannya.
"Kalau tahu organ anak saya di mana, saya ambil, akan saya kubur dengan layak. Kami minta keadilan, keadilan dan keadilan. Saya tidak terima dengan tuntutan itu, anak saya dibunuh organnya dibuang sehingga tidak berwujud anak saya lagi," jelasnya.
Zaidah juga menegaskan, dirinya tidak terima dan tidak ikhlas kalau pelaku hanya dituntut 10 tahun saja. Kedatangan dia bersama suaminya ke rumah Bupati Bangka Barat cuma minta keadilan saja.
"Kalau untuk almarhumah Hafiza Insyaallah saya sudah ikhlas. Tapi kalau pelakunya hanya dihukum 10 tahun, saya tidak ikhlas. Seharusnya hukuman mati atau seumur hidup, yang setimpal dengan perbuatan itu sudah di luar batas dan tidak manusiawi," ujarnya.
Sementara itu, Bupati Bangka Barat Sukirman, mengatakan, dirinya menerima kedatangan orang tua Hafiza.
Namun mengenai apa yang disampaikan orang tua Hafiza, lanjutnya, merupakan kewenangan pihak penegak hukum.
Kata Sukirman, bagaimana pun juga tidak ada orang tua yang pengin kejadian seperti ini. Mereka datang untuk meminta keadilan.
"Kami tidak bisa bicara banyak terkait proses hukum. Sebab ada pihak berwenang yang akan menentukan hukuman yang sangat setimpal terhadap pelakunya," kata Sukirman.
Ditambahkan Sukirman, dirinya hanya memberikan semangat kepada orang tua Hafiza. Tapi yang lebih kata dia, penting ibu dan bapak dari Hafiza tetap sehat karena yang sudah pergi tak bisa kembali lagi.
Sukirman mengimbau, ke depannya, orang tua dan seluruh masyarakat Kabupaten Bangka Barat agar mengawasi anak-anak dan memberikan nasihat agar kejadian serupa tak terjadi lagi di Negeri Sejiran Setason.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bangka Barat menuntut AC alias I (17), pelaku pembunuhan Hafiza (8) dengan 10 tahun penjara, Rabu (12/4/2023).
JPU Kejari Babar, Jan Maswan Sinurat, mengatakan, pihaknya menuntut pelaku anak AC dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Dalam surat tuntutan itu, kita menuntut pelaku anak ini dengan tuntutan selama 10 tahun dengan pasal 340 KUHP pembunuhan berencana," kata Jan Maswan Sinurat, Rabu (12/4/2023).
Jan menjelaskan mengapa pembunuhan berencana, karena dari fakta-fakta persidangan agenda keterangan saksi-saksi dan pelaku anak sendiri dinyatakan terbukti sudah berencana.
"Memang dia (pelaku anak, red) sudah berencana melakukan pembunuhan ini," ujarnya.
Sidang pelaku anak AC alias I (17) akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan atau vonis di PN Mentok pada Jumat (14/4/2023). (Bangkapos.com/Yuranda)
Hafiza
Bangka Barat
perkebunan sawit
Universitas Bangka Belitung (UBB)
Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Posbelitung.co
| Ibunda Mendiang Hafiza Histeris, Pelaku Pembunuhan Putrinya Divonis 10 Tahun Penjara |
|
|---|
| Tiap Kamis Keluarga Rutin Ziarah ke Makam Hafiza |
|
|---|
| Orang Tua Hafiza Temui Bupati Babar Minta Keadilan, Zaidah: Kebahagiaan Hafiza Dirampas Secara Sadis |
|
|---|
| Ayah Hafiza Sebut Tuntutan 10 Tahun Penjara bagi Pelaku AC Terlalu Ringan |
|
|---|
| Pelaku Pembunuhan Hafiza Dituntut 10 Tahun Penjara, JPU Kejari Bangka Barat Beberkan Alasannya |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.