Kasus Pembunuhan Hafiza

Tiap Kamis Keluarga Rutin Ziarah ke Makam Hafiza

Pada Jumat (14/4/2023), pelaku AC alias I (17) akan menghadapi pembacaan putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Mentok.

Editor: Novita
IST/Dokumentasi Keluarga
Keluarga berziarah ke makam Hafiza pada Kamis (13/4/2023). 

"Memang kami terlahir dari orang yang tidak punya. Tapi setidaknya janganlah dirampas seperti ini. Maksudnya apa, kalau memang butuh tebusan kenapa anak saya dibunuh?" sambungnya.

Selain dibunuh, pembuatan sadis juga dilakukan pelaku AC terhadap Hafiza, di mana AC mengeluarkan organ dalam milik korban dan dibuang ke sungai, yang hingga kini tidak diketahui keberadaannya.

"Kalau tahu organ anak saya di mana, saya ambil, akan saya kubur dengan layak. Kami minta keadilan, keadilan dan keadilan. Saya tidak terima dengan tuntutan itu, anak saya dibunuh organnya dibuang sehingga tidak berwujud anak saya lagi," jelasnya.

(Bangkapos.com / Rifqi Nugroho)

Sumber: Bangka Pos
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved