Kasus Pembunuhan Hafiza
Tiap Kamis Keluarga Rutin Ziarah ke Makam Hafiza
Pada Jumat (14/4/2023), pelaku AC alias I (17) akan menghadapi pembacaan putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Mentok.
Editor:
Novita
"Memang kami terlahir dari orang yang tidak punya. Tapi setidaknya janganlah dirampas seperti ini. Maksudnya apa, kalau memang butuh tebusan kenapa anak saya dibunuh?" sambungnya.
Selain dibunuh, pembuatan sadis juga dilakukan pelaku AC terhadap Hafiza, di mana AC mengeluarkan organ dalam milik korban dan dibuang ke sungai, yang hingga kini tidak diketahui keberadaannya.
"Kalau tahu organ anak saya di mana, saya ambil, akan saya kubur dengan layak. Kami minta keadilan, keadilan dan keadilan. Saya tidak terima dengan tuntutan itu, anak saya dibunuh organnya dibuang sehingga tidak berwujud anak saya lagi," jelasnya.
(Bangkapos.com / Rifqi Nugroho)
Berita Terkait: #Kasus Pembunuhan Hafiza
| Ibunda Mendiang Hafiza Histeris, Pelaku Pembunuhan Putrinya Divonis 10 Tahun Penjara |
|
|---|
| Pelaku Pembunuhan Hafiza Dituntut 10 Tahun Penjara, Begini Pandangan Akademisi |
|
|---|
| Orang Tua Hafiza Temui Bupati Babar Minta Keadilan, Zaidah: Kebahagiaan Hafiza Dirampas Secara Sadis |
|
|---|
| Ayah Hafiza Sebut Tuntutan 10 Tahun Penjara bagi Pelaku AC Terlalu Ringan |
|
|---|
| Pelaku Pembunuhan Hafiza Dituntut 10 Tahun Penjara, JPU Kejari Bangka Barat Beberkan Alasannya |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.