Kasus Pembunuhan Hafiza

Ibunda Mendiang Hafiza Histeris, Pelaku Pembunuhan Putrinya Divonis 10 Tahun Penjara

Zaidah (35), ibuda mendiang Hafiza, tampak histeris usai mendengarkan vonis atau putusan yang dijatuhkan majelis hakim kepada pelaku anak AC.

Editor: Novita
Bangkapos.com/Yuranda
Orang tua mendiang Hafiza saat keluar dari Ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri Mentok usai menghadiri sidang putusan terhadap pelaku AC, Jumat (14/4/2023). Pelaku AC divonis 10 tahun penjara. 

"Majelis hakim berpendapat unsur merampas nyawa orang lain telah terpenuhi, dalam diri anak, menimbang semua unsur dari pasal 340 KUHP sudah terpenuhi, maka anak terbukti bersalah," ucap Iwan.

"Dari fakta sidang ditemukan yang memberatkan anak, perbuatan anak dinilai meresahkan, menyebabkan duka bagi keluarga korban dan termasuk sadis. Majelis Hakim tidak menemukan yang meringankan pada anak (AC)," tambah Triana Angelica.

Tim kuasa hukum pelaku anak AC alias I, menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim.

Sementara dari Penasihat Hukum (PH) Hafiza, Ferizal, mengatakan, untuk menanggapi putusan iti belum tahu langkah ke depan.

Namun, dari pihak keluarga korban merasa tidak puas dengan putusan hakim.

"Keluarga korban belum merasa kurang keadilan yang dilakukan oleh pelaku tadi, ini ke depan kita belum tahu. Kita melihat dulu dari keluarga korban, apa yang mereka mau lakukan," ucapnya.

(Bangkapos.com/Yuranda)

Sumber: Bangka Pos
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved