Kasus Pembunuhan Hafiza
Ibunda Mendiang Hafiza Histeris, Pelaku Pembunuhan Putrinya Divonis 10 Tahun Penjara
Zaidah (35), ibuda mendiang Hafiza, tampak histeris usai mendengarkan vonis atau putusan yang dijatuhkan majelis hakim kepada pelaku anak AC.
"Majelis hakim berpendapat unsur merampas nyawa orang lain telah terpenuhi, dalam diri anak, menimbang semua unsur dari pasal 340 KUHP sudah terpenuhi, maka anak terbukti bersalah," ucap Iwan.
"Dari fakta sidang ditemukan yang memberatkan anak, perbuatan anak dinilai meresahkan, menyebabkan duka bagi keluarga korban dan termasuk sadis. Majelis Hakim tidak menemukan yang meringankan pada anak (AC)," tambah Triana Angelica.
Tim kuasa hukum pelaku anak AC alias I, menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim.
Sementara dari Penasihat Hukum (PH) Hafiza, Ferizal, mengatakan, untuk menanggapi putusan iti belum tahu langkah ke depan.
Namun, dari pihak keluarga korban merasa tidak puas dengan putusan hakim.
"Keluarga korban belum merasa kurang keadilan yang dilakukan oleh pelaku tadi, ini ke depan kita belum tahu. Kita melihat dulu dari keluarga korban, apa yang mereka mau lakukan," ucapnya.
(Bangkapos.com/Yuranda)
| Tiap Kamis Keluarga Rutin Ziarah ke Makam Hafiza |
|
|---|
| Pelaku Pembunuhan Hafiza Dituntut 10 Tahun Penjara, Begini Pandangan Akademisi |
|
|---|
| Orang Tua Hafiza Temui Bupati Babar Minta Keadilan, Zaidah: Kebahagiaan Hafiza Dirampas Secara Sadis |
|
|---|
| Ayah Hafiza Sebut Tuntutan 10 Tahun Penjara bagi Pelaku AC Terlalu Ringan |
|
|---|
| Pelaku Pembunuhan Hafiza Dituntut 10 Tahun Penjara, JPU Kejari Bangka Barat Beberkan Alasannya |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.