Berita Pangkalpinang

PT Timah Dukung Pemenuhan Hak-hak Karyawan Melalui PKB

Hubungan Industrial antara perusahaan dan pekerja yang berjalan harmonis dan kondusif dapat mempercepat kemajuan perusahaan.

Penulis: Rusaidah | Editor: Kamri
IST/Dokumentasi Prokopim
Ribuan buruh memadati kawasan Wihelmina Park atau Taman Sari Pangkalpinang saat menggelar aksi May Day, Senin (1/5/2023). PT Timah Tbk terus mengupayakan mengedepankan semangat kebersamaan dan kepercayaan, membangun komitmen bersama guna mewujudkan kemitraan yang baik antara manajemen dan seluruh karyawan. Pemenuhan hak-hak karyawan tertuang dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB). 

POSBELITUNG.CO, PANGKALPINANG - Hubungan industrial antara perusahaan dan pekerja yang berjalan harmonis dan kondusif dapat mempercepat kemajuan perusahaan.

PT Timah Tbk terus mengupayakan mengedepankan semangat kebersamaan dan kepercayaan, membangun komitmen bersama guna mewujudkan kemitraan yang baik antara manajemen dan seluruh karyawan.

Pemenuhan hak-hak karyawan tertuang dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Melalui PKB PT Timah Tbk memastikan secara jelas hak dan kewajiban antara karyawan bersama perusahaan dengan menumbuhkan rasa saling pengertian, menghargai dan mempercayai guna mendukung kemajuan PT Timah Tbk.

Anggota holding Industri Pertambangan Indonesia MIND ID ini memiliki sekitar 10 ribu tenaga kerja untuk mendukung proses bisnis perusahaan.

"Jumlah karyawan PT Timah yang organiknya itu ada 4.235 orang. Tapi selain itu juga tenaga outsourcing, tenaga pendukung lainnya dan mitra kerja lokal yang mendukung kegiatan operasional maupun supporting yang lainnya," kata Kepala Divisi Sumber Daya Manusia PT Timah Tbk Rendi Kurniawan dalam rilis, Senin (1/5/2023).

"Jika diakumulasi jumlah tenaga kerja yang terlibat dalam kegiatan perusahaan itu bisa mencapai 10 ribu lebih orang. Yang diisi dengan mayoritas pekerja lokal, dengan domain dimana kegiatan perusahaan bekerja," sambung Rendy.

Baca juga: Miliki 10 Ribu Tenaga Kerja, PT Timah Tbk Mengakomodir Hak-hak Pekerja

Dalam momentum Hari Buruh yang diperingati setiap 1 Mei, Rendy mengatakan jika Hari Buruh identik dengan perjuangan para tenaga kerja untuk memperjuangkan hak-haknya.

Rendy menegaskan PT Timah Tbk melalui PKB yang disepakati bersama telah mengakomodir hak-hak para tenaga kerja.

Selain itu, PT Timah Tbk juga membuat kebijakan ataupun keputusan perusahaan untuk memberikan hak-hak para tenaga kerja dalam mendukung produktivitas pekerja.

Dia juga menjelaskan hubungan antara manajemen dan para tenaga kerja dinaungi oleh hubungan industrial yang Pancasilais, saling mendukung antara satu dan yang lain.

Pekerja merupakan partner perusahaan untuk mencapai produktivitas yang optimal dan menjadi sebuah tim yang tangguh.

"Hubungan industrial yang Pancasilais itu adalah berdirinya serikat pekerja. Di PT Timah Tbk sendiri ada serikat pekerja, sampai hari ini telah ada dua serikat pekerja. Dan PT Timah sangat menghargai dan menjunjung tinggi kebebasan berserikat, yang perusahaan yakini serikat itu digunakan untuk menjaga, ataupun mendukung perusahaan," jelas Rendy.

Emiten berkode TINS ini juga memberikan kesempatan bagi pekerja untuk mengembangkan kemampuan dan berkolaborasi dalam mencapai visi misi perusahaan.

"Perusahaan memberikan upah, insentif dan juga benefit-benefit lainnya, baik berupa uang maupun berupa pengembangan diri, seperti individual planning. Ada juga penghargaan - penghargaan bagi para pekerja yang memiliki inovasi dan juga hal lainnya. Apalagi kalau PT Timah sendiri bisa dikatakan memberikan hak-hak para pekerja itu diatas standar kehidupan yang layak," ujarnya.

Baca juga: Wanita Bangka Belitung Ini Sukses Buka Cabang Usaha Kuliner Berkat PT Timah

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved