Bangka Belitung Memilih

KPU Bangka Belitung Tak Wajibkan Partai Politik 2024 Bawa Seluruh Bacaleg

KPU Bangka Belitung beralasan tidak mau dalam waktu bersamaan pada hari yang sama, jadwalnya justru berbenturan

Editor: Kamri
Istimewa
Komisioner Divisi Teknis KPU Bangka Belitung Husin bersama Ketua Bawaslu Bangka Belitung EM Osykar. KPU Bangka Belitung membuka penerimaan tahapan pencalonan DPD RI 2024 dan DPRD Provinsi Bangka Belitung. Penerimaan berkas syarat pencalonan DPD RI sudah dibuka sejak tanggal 1 sampai 14 Mei 2023 harus berdasarkan PKPU Nomor 10 Tahun 2023. 

Kedua, Bawaslu Bangka Belitung turut mengawasi seperti apa kemudahan penggunaan Silon yang digunakan oleh partai politik peserta pemilu 2024 dan bacalon perseorangan sebagai syarat calon legislatif dan pendaftaran kepada KPU Bangka Belitung.

Baca juga: KPU Bangka Belitung Buka Pendaftaran Calon DPD dan DPRD, Simak Syarat Daftar Jadi Caleg

Ketiga, kelengkapan syarat pendaftaran bakal calon anggota DPD RI dan pengajuan pencalonan anggota DPRD provinsi Bangka Belitung yang diserahkan oleh partai politik 2024 kepada KPU juga menjadi fokus pengawasan Bawaslu.

"Keempat, soal 30 persen keterwakilan perempuan untuk setiap dapil dan yang kelima terkait ketepatan jadwal pelaksanaan pendaftaran DPD RI dan pengajuan pencalonan legislatif DPRD Babel," kata EM Osykar, Sabtu (6/5/2023).

EM Osykar berharap semua proses pencalonan legislatif dapat berjalan dengan baik sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku.

Bawaslu Bangka Belitung mengapresiasi bacalon DPD RI yang sudah bekerja ekstra selama proses pencalonan mulai dari penyerahan syarat dukungan sampai dengan pendaftaran hari ini.

"Kami mengimbau kepada bacalon DPD RI untuk menahan diri agar tidak melakukan kampanye sebelum jadwal tahapannya dan tentunya agar nanti bacalon DPD atau peserta pemilu menjaga kondusifitas selama pemilu," demikian kata EM Osykar. (Posbelitung.co/Sepri Sumartono)

 

Sumber: Pos Belitung
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved