Pos Belitung Hari Ini

Massa Bakar Kendaraan dan Kantor PT Foresta di Membalong, Bupati Belitung Minta Warga Tahan Emosi

Massa yang emosi melakukan perusakan pada Rabu (16/8/2023) sore. Beberapa kendaraan operasional PT Foresta dan satu gedung kantor rusak parah.

Editor: Novita
Dokumentasi Posbelitung.co
Pos Belitung Hari Ini, Jumat 18 Agustus 2023 

Hal tersebut berdasarkan uji petik yang dilakukan BPN bersama dengan masyarakat, serta Bupati Belitung Sahani Saleh dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Belitung, Destika Efenly pada Minggu (30/7/2023) lalu.

Kepala BPN Belitung, Akhmad Syaikhu mengatakan terkait adanya kebun perusahaan di luar HGU perlu pendalaman lebih lanjut.

Namun ia memastikan bahwa sesuai data uji petik, memang ada titik lokasi perusahaan yang berada di luar HGU. Bahkan ada juga yang masuk dalam kawasan hutan sesuai SK Kemenhut 6614 Tahun 2021 sehingga perlu pendalaman oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH).

"Ini perlu pendalaman BPKH apakah itu keterlanjuran atau sudah dari dulu masuk kawasan hutan," kata Akhmad Syaikhu saat audiensi di Ruang Rapat Bupati Belitung, Kamis (10/8/2023).

Menurutnya, harusnya penyampaian uji petik juga dapat menghadirkan pihak perusahaan agar dapat mengetahui respons dari perusahaan tersebut.

Penjelasan pun dapat menyeluruh sehingga tak hanya dari satu sisi saja, sehingga dapat diketahui apakah sebelumnya sudah ada pembebasan atau seperti apa.

"Tapi berdasarkan data yang diberikan memang ada indikasi, separuh dari uji petik masuk HGU. Ini perlu pendalaman, dari perusahaan harus terbuka," katanya.

Begitu pula dengan adanya dugaan kebun perusahaan yang berada di tanah sertifikat milik masyarakat. Menurutnya hal tersebut perlu pendalaman apakah memang perusahaan telah membebaskan lahan tersebut atau belum.

"Nanti dengan perusahaan dengan perusahaan, kuncinya pihak perusahaan mau terbuka atau tidak. Kami sih buka-bukaan lah supaya dapat solusi dari persoalan ini," imbuhnya.

Disamping itu, Akhmad Syaikhu menjawab pertanyaan masyarakat seputar pemasangan patok batas HGU PT Foresta yang diduga tidak sesuai batas HGU.

Ia menjelaskan, hasil pengukuran batas disampaikan BPN kepada pemegang batas. Kemudian kewajiban pemegang HGU untuk memasang sesuai batas-batas tersebut.

"Apabila mereka memasang patok di luar itu, itu, ya mungkin dari pemegang HGU-nya, yang salah. Harusnya sesuai hasil. Apabila memasang patok di luar batas HGU-nya pihak perusahaan ada indikasi," ucap dia.

Amarah masyarakat memuncak

Martoni, Kordinator lapangan (Korlap), mengungkapkan aksi amuk massa tersebut lantaran emosi masyarakat yang memuncak terhadap PT Foresta Dwikarya Lestari.

Menurutnya, berdasarkan penyampaian hasil uji petik pada aksi di Kantor Bupati Belitung beberapa waktu lalu, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Belitung Akhmad Syaikhu mengatakan bahwa di Dusun Aik Gede, Desa Kembiri, ada satu area perkebunan yang dinyatakan berada di luar HGU dengan luasan sekitar 100 hektare.

Sumber: Pos Belitung
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved