Pos Belitung Hari Ini

Massa Bakar Kendaraan dan Kantor PT Foresta di Membalong, Bupati Belitung Minta Warga Tahan Emosi

Massa yang emosi melakukan perusakan pada Rabu (16/8/2023) sore. Beberapa kendaraan operasional PT Foresta dan satu gedung kantor rusak parah.

Editor: Novita
Dokumentasi Posbelitung.co
Pos Belitung Hari Ini, Jumat 18 Agustus 2023 

Saling menghargai

Terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Belitung Ansori, mengaku terkejut mendapat kabar terjadi perusakan dan pembakaran aset milik PT Foresta Dwikarya Lestari pada Rabu (16/8/2023) sore.

Sebagai warga Kecamatan Membalong, Ansori sangat menyayangkan terjadinya insiden tersebut.

Oleh sebab itu, dirinya mengimbau kedua belah pihak, baik perusahaan maupun masyarakat tetap bersabar menyikapi kondisi ini.

"Kedua belah pihak harus sama-sama menjaga dengan situasi seperti itu. Sama-sama menghormati kalaupun ada kesepakatan yang terjadi di luar pemerintah," katanya kepada Pos Belitung, Kamis (17/8/2023).

Ia menambahkan, pemerintah daerah beserta instansi terkait terus berupaya menyelesaikan
masalah HGU PT Foresta Dwikarya Lestari.

Oleh sebab itu, dirinya meminta semua pihak saling menjaga sehingga masalah tersebut tidak berdampak atau menimbulkan persoalan baru.

Ia mengakui insiden tersebut spontan terjadi dikarenakan emosi terhadap persoalan yang terus bergulir. Tetapi menurutnya tindakan merusak, bukan menjadi solusi dalam menyelesaikan masalah.

"Jadi kita jangan menuruti emosi sesaat yang justru berdampak pada masalah yang lain," pungkasnya.

Polemik Plasma

Amuk massa ini merupakan buntut polemik berkepanjangan antara warga dengan PT Foresta Lestari Dwikarya.

Berawal masyarakat dari tujuh desa yang menuntut perolehan 20 persen lahan plasma dari HGU PT Foresta Lestari Dwikarya. Namun perusahaan tidak bersedia memenuhi tuntutan warga tersebut.

Sudah beberapa kali masyarakat mengajukan permohonan kepada perusahaan dan menggelar unjuk rasa, namun sampai saat ini belum ada tindak lanjutnya.

Diketahui PT Foresta Lestari Dwikarya telah beroperasi sejak tahun 2004 dengan lahan HGU seluas 12.232,43 hektare yang telah diperpanjang perizinanannya hingga tahun 2078 mendatang.

Sebelumnya diberitakan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Belitung menemukan beberapa lokasi kebun sawit milik PT Foresta Lestari Dwikarya berada di luar hak guna usaha (HGU).

Sumber: Pos Belitung
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved