Pelaku Perusakan Diamankan Polisi

Kasus Perusakan PT Foresta Ditangani Polda Babel, 11 Pelaku Tiba di Bangka Siang Ini

Menurut Kapolda Bangka Belitung (Babel), Irjen Pol Yan Sultra kasus tersebut akan ditangani oleh Polda Babel.

|
Penulis: Riki Pratama |
Bangka Pos / Riki
Kapolda Bangka Belitung, Irjen Pol Yan Sultra. 

POSBELITUNG.CO, PANGKALPINANG - Pelaku pengrusakan aset PT Foresta Lestari Dwikarya akan tiba di Pulau Bangka menumpang kapal cepat Express Bahari 3E pada Jumat (25/8/2023) siang ini.

Menurut Kapolda Bangka Belitung (Babel), Irjen Pol Yan Sultra kasus tersebut akan ditangani oleh Polda Babel.

"Sudah dilakukan penegakan hukum kembali, tersangka akan dibawa ke sini, siang ini tiba," kata Irjen Pol Yan Sultra kepada Bangkapos.com, Jumat (25/8/2023).

Yan mengatakan, pihak Polda Babel telah melakukan upaya penegakan hukum, terkait aktivitas pengrusakan dan pembakaran aset PT Foresta. Sehingga tidak ada lagi prilaku main hakim sendiri.

"Kita sudah melakukan penegakan hukum, semua pelaku terkait pembakaran, pengrusakan ambil semua, tidak ada yang main hakim sendiri," katanya.

Diketahui sebelumnya, rombongan tim gabungan Polda Kepulauan Babel, Brimob serta Polres Belitung melakukan jemput paksa terhadap sekelompok orang yang diduga melakukan pengrusakan aset PT Foresta Lestari Dwikarya pada Kamis (24/8/2023) dini hari.

Kemudian, setelah diamanakan 11 orang termasuk Martoni dibawa ke Mapolres Belitung untuk menjalani pemeriksaan.

Ternyata informasi terbaru menyebut Martoni Cs langsung dibawa ke Mapolda Kepulauan Babel menggunakan kapal cepat Express Bahari 3E pada Jumat (25/8/2023) pagi.

Keberangkatan mereka dikawal oleh anggota polisi berpakaian preman dari Mapolres Belitung menuju dermaga.

"Iya dibawa ke Polda 11 orang," ujar Kapolres Belitung AKBP Didik Subiyakto saat dihubungi posbelitung.co.

Selain itu, pasca menjalani pemeriksaan singkat, 11 orang yang diamankan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Namun proses penyidikan dilakukan oleh penyidik dari Polda Babel.

Seperti diberitakan sebelumnya, sekelompok orang diamankan tim gabungan di sebuah rumah kontrakan di area Perumahan Billiton Regency, Desa Aik Rayak, Kecamatan Tanjungpandan pada Kamis (24/8/2023) dini hari.

Total 11 orang yang diamankan diduga terlibat kasus dugaan pengrusakan dan pembakaran aset PT Foresta Lestari Dwikarya pada tanggal 16 Agustus lalu.

(Bangkapos.com/Riki Pratama)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved