Pos Belitung Hari Ini

11 Tersangka Perusakan di PT Foresta Dibawa ke Polda Babel, Istri Martoni Titip Sarung untuk Salat

Perjuangan Martoni memembela hak masyarakat desa, berbuntut pada penetapannya sebagai tersangka oleh Polres Belitung, Kamis (25/8/2023) lalu.

Editor: Novita
Bangkapos.com/Riki Pratama
Sebanyak 11 orang tersangka yang diduga terlibat kasus perusakan dan pembakaran aset PT Foresta Lestari Dwikarya ditahan di Rutan Polda Babel pada Jumat (25/8/2023) siang. 

Sejak kasus polemik masyarakat dengan PT Foresta Lestari Dwikarya bergulir, Bayana mengatakan suaminya memang banyak terlibat dalam permasalahan tersebut.

Bahkan sampai jarang pulang ke rumah atau hanya pulang untuk makan, bahkan tak jarang tidak makan sama sekali.

“Aku biar lah, kelak pandai lah Tuhan membalasnya. Aku berpikir ramai orang lain juga, dia juga bukan maling, aku yakin banyak yang menolong dan mendukung,” sebutnya.

Ia pun bersyukur dukungan keluarga berpengaruh besar dalam menguatkan dirinya menghadapi persoalan tersebut.

Tidak manusiawi

Sementara Wandi, penasihat hukum 11 tersangka perusakan dan pembakaran aset PT Foresta Lestari Dwikarya, Wandi turut menyayangkan eksekusi yang dilakukan aparat.

Bahkan, kata Wandi, dari penuturan seorang tersangka, saat penangkapan, aparat arogan. Kliennya disuruh tiarap dan diinjak secara tidak manusiawi.

“Mereka bukan teroris, bukan bandar narkoba atau tindak kejahatan yang patut diperlakukan seperti itu. Pembakaran terjadi karena ada pemicunya,” ungkap Wandi.

Ia pun menyayangkan penegak hukum yang tidak menginformasikan keberangkatan 11 warga yang ditahan ke Mapolda Babel. Sehingga keluarga tidak dapat membawakan pakaian dan keperluan lainnya.

Sebelumnya, Wandi hanya sempat mendapatkan informasi bahwa tidak menutup kemungkinan bahwa kasus tersebut akan dilimpahkan ke Polda Babel, tanpa kejelasan pasti waktu pemindahan tersangka.

“Bahasa mereka hanya tidak menutup kemungkinan akan dibawa ke Polda, tapi tidak ada kejelasan. Saya pun sebagai penasihat hukum tidak bisa memberikan kejelasan kepada keluarga,” tuturnya.

Harusnya, sebagai kuasa hukum ia mendapat surat pemberitahuan sekaligus alasan pemindahan. Ia pun tak mengetahui tujuan pemindahan karena tidak pernah disampaikan.

“Tiba-tiba saya dapat info dari media. Seolah-olah mereka ini teroris, seperti penjahat internasional. Narkoba pun tidak seperti itu prosedurnya. Saya kecewa terutama pada Polres. Saya melihat, ada apa sebenarnya. Kenapa bisa begitu,”ucapnya.

Wandi pun menjelaskan kronologis kejadian penangkapan yang berlangsung di tempat tinggalnya di Billiton Residence pada Kamis (24/8/2023) dini hari.

Menurutnya, saat itu sebagai penasihat hukum, Wandi berencana mengumpulkan 11 orang yang diduga melakukan tindak pidana pembakaran untuk dihadirkan sebagai saksi di Polres Belitung. Namun karena belum lengkap, mereka lantas tidur di tempat tersebut.

Sumber: Pos Belitung
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved