Pos Belitung Hari Ini
11 Tersangka Perusakan di PT Foresta Dibawa ke Polda Babel, Istri Martoni Titip Sarung untuk Salat
Perjuangan Martoni memembela hak masyarakat desa, berbuntut pada penetapannya sebagai tersangka oleh Polres Belitung, Kamis (25/8/2023) lalu.
Ternyata informasi terbaru menyebut Martoni Cs langsung dibawa ke Mapolda Kepulauan Babel menggunakan Kapal Cepat Express Bahari 3E pada Jumat (25/8/2023) pagi.
Keberangkatan mereka dikawal oleh anggota polisi berpakaian preman dari Mapolres Belitung menuju dermaga.
“Iya dibawa ke Polda 11 orang,” ujar Kapolres Belitung AKBP Didik Subiyakto saat dihubungi Pos Belitung, Jumat (25/8/2023).
Selain itu, pasca menjalani pemeriksaan singkat, 11 orang yang diamankan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun proses penyidikan dilakukan oleh penyidik dari Polda Babel.
Kapolda: tersangka bisa berkembang
Jumat (25/8/2023) sekitar pukul 11.55 WIB, T Kapal Cepat Express Bahari 3E, merapat di Pelabuhan Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang, setelah bertolak dari Pelabuhan Tanjungpandan, Jumat (25/8/2023) pagi, sekitar pukul 07.00 WIB.
Di pinggir dermaga, sejumlah anggota kepolisian dari Polda Bangka Belitung, telah berjaga-jaga menunggu kedatangan kapal yang membawa 11 tersangka kasus dugaan perusakan dan pembakaran di PT PT Foresta Dwikarya Lestari, Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung.
Setelah seluruh penumpang kapal turun, sekitar pukul 12.05 WIB dengan pengawalan ketat polisi, 11 tersangka keluar dari kapal dengan kondisi tangan diborgol.
Mereka kemudian digiring berjalan menuju tiga mobil kendaraan tahanan Polda Bangka Belitung yang terparkir di halaman pintu kedatangan Pelabuhan Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang.
Para tersangka di bagi dalam dua kendaraan, satu kendaraan berisikan enam tersangka dan kendaraan lainnya mengangkut lima tersangka. Lalu semuanya diboyong menuju ke Polda Babel, sekitar pukul 12.10 WIB.
Demi keamanan
Kapolda Bangka Belitung, Irjen Pol Yan Sultra, membenarkan 11 tersangka kasus dugaan perusakan di PT Foresta Lestari Dwikarya akan ditangani oleh Polda Babel.
Ia menegaskan, penanganan kasus dilakukan oleh Polda Babel demi keamanan tersangka.
“Karena kita bawa memang yang menangani Polda Babel. Polres itu personelnya sedikit. Juga demi keamanan, para tersangka ini, karena penyidik dari sini,” kata Kapolda Bangka Belitung, Irjen Pol Yan Sultra kepada Bangka Pos Group, Jumat (25/8/2023).
Mantan Kapolda Sultra ini, menjelaskan untuk jumlah pelaku perusakan dan pembakaran masih terus berkembang.
“Jumlah pelaku bisa saja berkembang, dari hasil pemeriksaan, apabila ada lagi, ambil lagi. Tidak semua bisa mengambil orang. Tentu harus cukup alat bukti, untuk memenuhi persyaratan,” bebernya.
Yan Sultra, menegaskan pihaknya tidak memberikan ruang untuk pelaku yang melanggar hukum. Terutama melakukan prilaku main hakim sendiri, seperti perusakan dan pembakaran aset PT Foresta Lestari Dwikarya.
“Kita tidak boleh membiarkan, hal-hal anarkis atau main hakim sendiri. Menyampaikan sesuatu tidak merusak, pasti saya basmi, pasti saya tangkap. Karena kita negara hukum, bukan negara untuk main hakim sendiri,” tegasnya.
Sebelum terjadi peristiwa perusakan dan pembakaran, dikatakan Kapolda pihak kepolisian telah melakukan imbauan, namun tetap saja perusakan terjadi.
“Sudahlah kita tidak usah anarkis, mari selesaikan secara bijak, pasti semua dipenuhi hak-haknya. Mana hak masyarakat dan perusahaan, karena ini sudah berkepanjangan sejak 2007,” jelasnya.
Sebanyak 11 tersangka tersebut bakal ditahan di Rutan Polda Babel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Semua pelaku-pelaku yang terkait dengan pembakaran, perusakan semua. Tidak ada main hakim sendiri. Kita juga sudah buka salurannya, kalau memang antara perusahaan
dengan masyarakat ada masalah, silakan dilaporkan,” kata Yan Sultra.
Dalam menyelesaikan persoalan ini, dikatakan Yan Sultra, telah banyak dilakukan upaya oleh kepolisian untuk memfasilitasi. Sehingga tidak ada yang dirugikan baik dari masyarakat dan perusahaan.
“Sudah kita buka. Silakan dibicarakan ke pemerintah daerah, dicarikan solusi. Jangan juga masyarakat dirugikan, perusahaan juga jangan dirugikan. Karena mereka juga berinvestasi ada aturan mainnya mereka sudah penuhi,” terangnya.
Terkait adanya sumbatan-sumbatan, dikatakan Kapolda, merupakan hal-hal yang belum dipenuhi diharapkan dapat dibicarakan antara masyarakat dan perusahan dengan melibatkan pemerintah daerah.
“Silakan nanti dibicarakan. Nanti kalau ada masalah hukum, kriminal, perlu mereka laporkan. Kami sudah buka ruang mereka sudah laporkan dari perusahan masalah perusakan, pembakaran. Dari masyarakat buat laporan, ada hal yang dicurigai masalah lahan diduga punya masyarakat di luar HGU, itu ada prosesnya,” pungkasnya.
(Posbelitung.co/del/dol/riu/v1)
PT Foresta Lestari Dwikarya
Posbelitung.co
Pos Belitung Hari Ini
Kecamatan Membalong
Belitung
Polda Babel
Irjen Pol Yan Sultra
Martoni
| Salah Input Rp2,1 Triliun, Pemprov Bangka Belitung Laporkan BSB ke Polda |
|
|---|
| Marwan Eks Kepala DLHK Bangka Belitung Curhat ke Presiden Prabowo Usai Vonis Bebas Dibatalkan MA |
|
|---|
| Guru PPPK Bangka Barat Terpaksa Berutang, Gaji di Bulan Oktober Masih Tertahan, Belum Dibayar |
|
|---|
| Pemprov Bangka Belitung Bantah Menkeu Purbaya Soal Dana Rp2,10 Triliun Mengendap di Bank |
|
|---|
| Prabowo Saksikan Penyerahan Rp13,2 Triliun Uang Sitaan Korupsi CPO, Bisa Buat Renovasi 8.000 Sekolah |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.