Pos Belitung Hari Ini

11 Tersangka Perusakan di PT Foresta Dibawa ke Polda Babel, Istri Martoni Titip Sarung untuk Salat

Perjuangan Martoni memembela hak masyarakat desa, berbuntut pada penetapannya sebagai tersangka oleh Polres Belitung, Kamis (25/8/2023) lalu.

Editor: Novita
Bangkapos.com/Riki Pratama
Sebanyak 11 orang tersangka yang diduga terlibat kasus perusakan dan pembakaran aset PT Foresta Lestari Dwikarya ditahan di Rutan Polda Babel pada Jumat (25/8/2023) siang. 

Sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, anggota kepolisian datang dengan surat lengkap. Wandi pun meminta agar terduga tidak disakiti.

“Saya kecewa juga ratusan orang, membawa senjata, seolah-olah terduga ini pelaku kejahatan yang luar biasa. Padahal Martoni dan rekan-rekan ini membela dan mencari tahu ketidakberesan PT Foresta sejauh apa,” bebernya.

“Setahu saya, tidak ada pemberontakan (tersangka), bahkan saya dengan santun, justru mereka (aparat) yang masuk tanpa etika dengan sepatu lengkap masuk ke rumah, seharusnya menghargai saya karena itu tempat tinggal saya, tidak sembarangan masuk,” tambah Wandi.

Dalam waktu singkat, Martoni cs lantas dibawa ke Polres Belitung. Wandi pun sempat mendampingi para tersangka. Atas kejadian ini, ia pun berencana mengajukan penangguhan penahanan.

Pertemuan dengan wakapolda

Sebelum terjadi penangkapan terhadap 11 warga yang menjadi tersangka, sempat berlangsung pertemuan perwakilan masyarakat dengan Wakapolda Babel Brigjen Pol Sugeng Suprijanto.

Termasuk Bupati Belitung Sahani Saleh, Kapolres Belitung AKBP Didik Subiyakto, Ketua DPRD Belitung Ansori, serta sejumlah pihak terkait di Rumah Dinas Bupati Belitung pada Jumat (18/8/2023) sore, lalu.

Penasihat hukum 11 tersangka, Wandi menjelaskan, saat pertemuan tersebut ada kesepakatan meskipun tidak secara tertulis. 

Dalam pertemuan, Wakapolda meminta agar masyarakat tidak lagi melakukan aksi anarkisme hingga membiarkan polemik dengan PT Foresta Lestari Dwikarya dibawa melalui jalur hukum.

Dari arahan Wakapolda, setelah pertemuan tersebut, keesokan harinya Wandi juga sempat mendampingi dua korban dugaan penyerobotan lahan melapor ke Polres Belitung. Termasuk membawa bukti autentik berupa sertifikat tanah.

“Kekecewaan di situ, mereka (warga) beranggapan persoalan itu selesai ketika ketemu Wakapolda, tiba-tiba ada pemanggilan. Mereka merasa terjebak, tiba-tiba lebih diutamakan dalam perkara yang dilaporkan PT Foresta,” tandas Wandi.

Ia pun kecewa terhadap pemerintah daerah yang tidak pernah menyampaikan, sejauh mana turut memperjuangkan tuntutan masyarakat atas 20 persen plasma dari hak guna usaha (HGU). Termasuk atas dugaan pelanggaran lain yang dilakukan PT Foresta Lestari Dwikarya.

“Anggota DPRD Bangka Belitung juga tidak ada, termasuk anggota DPRD Belitung Dapil Membalong tidak ada. Upaya hukum sudah kami lakukan. Katanya pemda akan membantu dan berjuang, berjuangnya sejauh mana,” tukasnya.

Diketahui sebelumnya pada Kamis (24/8/2023) dini hari, Tim Gabungan Polda Babel, Brimob serta Polres Belitung melakukan jemput paksa terhadap sekelompok orang yang diduga melakukan perusakan aset PT Foresta Lestari Dwikarya.

Kemudian, setelah diamankan 11 orang termasuk Martoni dibawa ke Mapolres Belitung untuk menjalani pemeriksaan.

Sumber: Pos Belitung
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved