Berita Pangkalpinang

Ada Rencana Keluar Ngeri, Kejati Babel Cekal Dedy Yulianto

Informasi soal rencana kepergian Dedy Yulianto keluar negeri tersebut di warning pihak Kejati Babel.

|
Bangka Pos
Dedy Yulianto saat berada di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Pihak Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, sempat mengendus rencana Dedy Yulianto satu dari empat tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan transportasi unsur pimpinan DPRD Babel, terbang ke luar negeri.

Informasi soal rencana kepergian Dedy Yulianto keluar negeri tersebut di warning pihak Kejati Babel. Mereka kemudian mengeluarkan surat pencekalan terhadap Dedy Yulianto.

Baca juga: Dedy Yulianto Belum Beri Tanggapan Soal Tahap II Status Perkaranya

Baca juga: Ini Alasan Kejati Babel Tunda Penahanan Dedy Yulianto

"Yang bersangkutan (Dedy Yulianto, red) sudah kita cekal. Karena sebelumnya kami dapat informasi bahwa saudara Dedy Yulianto ini punya rencana ke luar negeri," kata Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Babel Fadil Regan, Senin (28/8/2023).

Namun, Fadil belum merinci secara detail kapan Surat Keputusan (SK) pencekalan terhadap Dedy Yulianto keluar negeri tersebut mereka terbitkan.

“Pencekalan itu untuk mencegah yang bersangkutan (Dedy Yulianto, red) ke luar negeri dan tetap berada di wilayah hukum RI, demi kepentingan proses penyidikan karena dugaan keterlibatannya dalam perkara dimaksud,” tegas Regan.

Sebelumnya status dan proses hukum Dedy Yulianto, satu dari empat tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan transportasi unsur pimpinan DPRD Babel, memasuki babak baru.

Belum lama ini penyidik Pidsus Kejati Babel, telah menyatakan berkas perkara Dedy Yulianto lengkap atau P21.

Hal tersebut diungkapkan, Kasi Pidsus Kejati Bangka Belitung, Ketut Winawa di ruang Kasi Penkum Kejati Babel, Senin (28/8/2023) siang.

"Proses tetap jalan perkara sudah P21. Belum lama ini kita lakukan
pemanggilan terhadap yang bersangkutan Dedy Yulianto  untuk dihadapkan ke Penuntut Umum karena berkasnya sudah dinyatakan lengkap oleh penyidik," kata Ketut didampingi Asintel Fadil Regan dan Kasi Penkum Basuki Rahardjo.

Menurut Ketut, sesuai komitmen Kepala Kejaksaan Tinggi Babel, Asep Maryono, sedari awal proses hukum terhadap Dedy Yulianto terus berjalan.

"Sesuai komitmen pak Kajati, bahwa proses hukum Dedy Yulianto terus berjalan," bebernya.

(Bangkapos.com / Anthoni Ramli)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved