Pos Belitung Hari Ini

Kejati Bangka Belitung Cekal Dedy Yulianto, Terendus akan Terbang ke Luar Negeri

Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Babel) melakukan pencekalan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Wakil Ketua DPRD Babel, Dedy Yulianto.

Editor: Novita
Dokumentasi Posbelitung.co
Pos Belitung Hari Ini, Selasa 29 Agustus 2023 

Namun kala itu, Ronny saat dijumpai Bangka Pos Group, belum bersedia memberikan keterangan terkait kehadiran kliennya di pengadilan.

Dirinya baru akan memberi keterangan usai sidang pemeriksaan kliennya sebagai saksi selesai.

"Nanti dulu ya masih mau sidang," ujar Ronny seraya bergegas kembali menuju ruang sidang.

Tunda penahanan karena tahun politik

Meski berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P21, namun pihak Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Kejati Babel), belum menahan Dedy Yulianto, satu dari empat tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan transportasi unsur pimpinan DPRD Babel periode 2017-2021.

Pihak Kejati Babel beralasan, penundaan penahanan karena saat ini merupakan tahun politik dan Dedy Yulianto tercatat di dalam Daftar Calon Sementara (DCS) dalam kontestasi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Dapil Babel.

"Kita harus bersabar ini kan suasana tahun politik jangan sampai kita digiring atau jadi alat lah, Pileg Februari 2024, tidak lama lagi kok," ujar Asintel Kejati Babel, Fadil Regan, Senin (28/8/2023).

Ia menambahkan, selain terdaftar di DCS, ada Surat Edaran (SE) dari Kejagung RI soal adanya penundaan seluruh proses penyelidikan dan penyidikan terhadap calon peserta Pemilu, yang diduga terjerat kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Proses tetap jalan, cuma ini kan tahun politik, saat ini pun kalau enggak salah ada kebijakan pimpinan kami yang dikuatkan dengan komentar Menkopolhukam Pak Mahfud MD, bahwa terkait proses capres, caleg, kepala daerah baik penyelidikan dan penyidikan ditunda sampai selesai. Artinya hanya ditunda bukan dihentikan," sebutnya.

Saat dikaitkan dengan status dua kolega Dedy Yulianto yakni Hendra Apollo dan Amri Cahyadi, Fadil Regan menyebut saat itu keduanya belum tercatat dan masuk DCS peserta Pemilu 2024.

"Saat itu mereka (Hendra dan Amri, red) belum masuk DCS dan pimpinan belum ada kebijakan terkait proses Pemilu. Karena ada kebijakan dari Kejagung itu jadi kita setop lah. Setop artinya bukan perkaranya berhenti, apalagi sudah dinyatakan lengkap atau P21," pungkas Fadil.

(ara)

Sumber: Pos Belitung
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved