Berita Belitung

Kejari dan Pemkab Belitung Jalin Kerja Sama, OPD Bisa Minta Bantuan Hukum

Penandatanganan nota kesepakatan dilakukan antara Bupati Belitung Sahani Saleh dan Kejari Belitung Lila Nasution.

Penulis: Rusaidah | Editor: Novita
Posbelitung.co/Adelina Nurmalitasari
Penandatanganan nota kesepakatan Pemkab Belitung dengan Kejari Belitung, Selasa (26/9/2023). 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Belitung menjalin kerja sama tindakan hukum dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung melalui penandatanganan nota kesepakatan di Ruang Rapat Pemkab Belitung, Selasa (26/9/2023).

Penandatanganan nota kesepakatan dilakukan antara Bupati Belitung Sahani Saleh dan Kejari Belitung Lila Nasution.

Juga disaksikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Belitung MZ Hendra Caya, Ketua DPRD Belitung Ansori, kepala OPD di lingkungan Pemkab Belitung, serta jajaran Kejari Belitung.

Melalui kerja sama ini, Kejari Belitung dapat memberikan tindakan hukum berupa bantuan hukum dan pemberian pertimbangan hukum dengan memberikan pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal asistance) serta peningkatan komprehensif teknis SDM.

"Namun tindakan hukum yang kami berikan tidak melegitimasi atau membenarkan perbuatan-perbuatan tercela yang dilakukan pemohon. Tetapi sifatnya secara garis besar kami akan menjaga agar sistem yang telah ada berjalan dengan semestinya atau sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Belitung Lila Nasution.

Menurutnya, tindakan tersebut selain upaya menyelesaikan masalah hukum perdata, tata usaha negara, dan hukum publik lainnya, juga pencegahan tindak pidana korupsi dan memberikan kenyamanan dalam melaksanakan tugas, fungsi dan kewenangan.

Melalui kerja sama ini, Kejari Belitung sekaligus memberikan kenyamanan karena kejaksaan memiliki banyak fungsi.

Tidak hanya dalam ruang lingkup penegakan hukum, akan tapi di perdata dan tata usaha negara.

Lila menyebut, pihaknya tidak bisa melakukan pendampingan kalau tidak ada pemohon. 

Makanya organisasi perangkat daerah (OPD) diharapkan dapat menyampaikan permohonan bantuan hukum agar dapat ditindaklanjuti dan didukung sepenuhnya oleh Kejari Belitung.

Nota kesepakatan juga perlu ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama antara Kejari Belitung dengan masing-masing OPD di Pemkab Belitung karena merekalah yang akan menjadi pemohon.

Perjanjian kerja sama ini akan menuangkan komitmen bersama guna pelaksanaan tindakan hukum yang dapat diberikan berdasarkan Perda Belitung Nomor 7 tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum dan pelayanan umum di bidang perdata dan tata usaha negara.

"Kalau OPD merasa memerlukan kami atau perlu pendampingan kami, silakan, kami terbuka karena kami adalah pelayan publik dan kami akan melayani sebaik-baiknya dengan adanya permohonan," kata Lila.

Cegah Tindak KKN

Bupati Belitung Sahani Saleh meminta tiap-tiap organisasi perangkat daerah (OPD) dapat menindaklanjuti kerja sama tindakan hukum antara Pemkab Belitung dan Kejari Belitung.

Sumber: Pos Belitung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved