Pos Belitung Hari Ini

Tak Kunjung Dilantik Jadi Wakil Bupati Bangka Tengah, Era Susanto Sudah 7 Bulan Menunggu

Pelantikan Era Susanto sebagai Wakil Bupati Bangka Tengah Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2021-2024 tak kunjung dilaksanakan.

|
Editor: Novita
Dokumentasi Posbelitung.co
Pos Belitung Hari Ini, Rabu 25 Oktober 2023 

SK belum terbit

Ketua DPRD Bangka Tengah, Me Hoa mengatakan yang menjadi ganjalan pelantikan Era Susanto sebagai wabup karena SK dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) belum terbit.

Me Hoa mengaku sudah berusaha mempertanyakan hal tersebut dan mendorong agar posisi Wakil Bupati Bangka Tengah segera terisi.

"Saya percaya surat ini masih di meja Pak Menteri belum ditandatangani, saya terus komunikasi dengan pihak pemprov, saya juga berusaha menghubungi Pak Menteri langsung dengan jejaring yang ada," ujar Me Hoa kepada Bangka Pos Group, Selasa (24/10/2023).

Dia menjelaskan, dari surat yang diajukan ke pusat, terhitung sekitar dua minggu.

"Dari surat itu disampaikan saat RDP (Rapat Dengar Pendapat) sekitar dua minggu, mereka bilang paling cepat itu 3 hari atau seminggu. Namanya level menteri mereka juga mengecek dulu, tapi percaya lah saya akan pertanyakan terus, ku hubungi lagi nanti Pak Menteri," beber Mehoa.

Alasan serupa juga disampaikan oleh Kepala Biro Pemerintahan Pemprov Babel, Kurniawan saat dikonfirmasi, Selasa (24/10/2023).

"SK dari Kemendagri belum terbit," ujar Kurniawan.

Dia mengungkapkan yang menjadi hambatan lamanya pelantikan karena dokumen yang belum lengkap beberapa waktu lalu.

"Kalau dokumen benarbenar lengkap sudah 1 bulan, ada beberapa kekurangan berkas yang harus dilengkapi, sekarang sudah lengkap jadi sedang berproses di Kemendagri," jelasnya.

5 Poin petunjuk dari Kemendagri

Sekadar informasi, diberitakan sebelumnya ada beberapa hal yang menjadi perhatian dari Kemendagri terkait belum dilantiknya Era Susanto sebagai Wakil Bupati Bangka Tengah.

Setidaknya ada 5 poin yang menjadi petunjuk Kemendagri terkait pengisian Wakil Bupati Bangka Tengah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Petunjuk-petunjuk tersebut tertuang dalam surat nomor: 100.2.1.3/3765/OTDA dari Kemendagri yang ditujukan kepada Pj Gubernur Bangka Belitung, 19 Mei 2023 lalu.

Berikut isi poin-poin dalam surat tersebut yang berhasil didapatkan oleh Bangka Pos Group:

Sumber: Pos Belitung
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved