Pos Belitung Hari Ini
Tak Kunjung Dilantik Jadi Wakil Bupati Bangka Tengah, Era Susanto Sudah 7 Bulan Menunggu
Pelantikan Era Susanto sebagai Wakil Bupati Bangka Tengah Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2021-2024 tak kunjung dilaksanakan.
SK belum terbit
Ketua DPRD Bangka Tengah, Me Hoa mengatakan yang menjadi ganjalan pelantikan Era Susanto sebagai wabup karena SK dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) belum terbit.
Me Hoa mengaku sudah berusaha mempertanyakan hal tersebut dan mendorong agar posisi Wakil Bupati Bangka Tengah segera terisi.
"Saya percaya surat ini masih di meja Pak Menteri belum ditandatangani, saya terus komunikasi dengan pihak pemprov, saya juga berusaha menghubungi Pak Menteri langsung dengan jejaring yang ada," ujar Me Hoa kepada Bangka Pos Group, Selasa (24/10/2023).
Dia menjelaskan, dari surat yang diajukan ke pusat, terhitung sekitar dua minggu.
"Dari surat itu disampaikan saat RDP (Rapat Dengar Pendapat) sekitar dua minggu, mereka bilang paling cepat itu 3 hari atau seminggu. Namanya level menteri mereka juga mengecek dulu, tapi percaya lah saya akan pertanyakan terus, ku hubungi lagi nanti Pak Menteri," beber Mehoa.
Alasan serupa juga disampaikan oleh Kepala Biro Pemerintahan Pemprov Babel, Kurniawan saat dikonfirmasi, Selasa (24/10/2023).
"SK dari Kemendagri belum terbit," ujar Kurniawan.
Dia mengungkapkan yang menjadi hambatan lamanya pelantikan karena dokumen yang belum lengkap beberapa waktu lalu.
"Kalau dokumen benarbenar lengkap sudah 1 bulan, ada beberapa kekurangan berkas yang harus dilengkapi, sekarang sudah lengkap jadi sedang berproses di Kemendagri," jelasnya.
5 Poin petunjuk dari Kemendagri
Sekadar informasi, diberitakan sebelumnya ada beberapa hal yang menjadi perhatian dari Kemendagri terkait belum dilantiknya Era Susanto sebagai Wakil Bupati Bangka Tengah.
Setidaknya ada 5 poin yang menjadi petunjuk Kemendagri terkait pengisian Wakil Bupati Bangka Tengah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Petunjuk-petunjuk tersebut tertuang dalam surat nomor: 100.2.1.3/3765/OTDA dari Kemendagri yang ditujukan kepada Pj Gubernur Bangka Belitung, 19 Mei 2023 lalu.
Berikut isi poin-poin dalam surat tersebut yang berhasil didapatkan oleh Bangka Pos Group:
| Tambang Ilegal di Merbuk-Kenari-Pungguk Bangka Tengah Kembali Marak, Tower SUTT Terancam Roboh |
|
|---|
| Salah Input Rp2,1 Triliun, Pemprov Bangka Belitung Laporkan BSB ke Polda |
|
|---|
| Marwan Eks Kepala DLHK Bangka Belitung Curhat ke Presiden Prabowo Usai Vonis Bebas Dibatalkan MA |
|
|---|
| Guru PPPK Bangka Barat Terpaksa Berutang, Gaji di Bulan Oktober Masih Tertahan, Belum Dibayar |
|
|---|
| Pemprov Bangka Belitung Bantah Menkeu Purbaya Soal Dana Rp2,10 Triliun Mengendap di Bank |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.