Pos Belitung Hari Ini

Tak Kunjung Dilantik Jadi Wakil Bupati Bangka Tengah, Era Susanto Sudah 7 Bulan Menunggu

Pelantikan Era Susanto sebagai Wakil Bupati Bangka Tengah Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2021-2024 tak kunjung dilaksanakan.

|
Editor: Novita
Dokumentasi Posbelitung.co
Pos Belitung Hari Ini, Rabu 25 Oktober 2023 

1. Berdasarkan ketentuan pasal 176 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang, ditegaskan bahwa ; Ayat (1) : dalam hal wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil walikota berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan, pengisian wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil walikota dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota berdasarkan usulan dari partai politik atau gabungan partai politik pengusung.

Ayat (2) : partai politik atau gabungan partai politik pengusung mengusulkan 2 orang calon wakil gubernur, wakil bupati koma dan wakil walikota kepada dewan perwakilan rakyat daerah melalui Gubernur, Bupati, atau Walikota, untuk dipilih dalam rapat paripurna dewan perwakilan rakyat daerah.

Selanjutnya berdasarkan ketentuan penjelasan ayat (2) yang dimaksud dengan "gabungan Partai Politik pengusung mengusulkan 2 orang" adalah calon wakil gubernur, wakil bupati dan wakil walikota yang diusulkan gabungan partai politik berjumlah 2 orang calon.

2. Berdasarkan ketentuan pasal 42 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, ditegaskan bahwa pendaftaran pasangan calon bupati dan calon wakil bupati serta pasangan calon walikota dan calon wakil walikota oleh partai politik ditandatangani oleh ketua partai politik dan sekretaris partai politik tingkat kabupaten/kota disertai surat keputusan pengurus Partai politik di tingkat pusat tentang persetujuan atas calon yang diusulkan oleh pengurus Partai politik tingkat provinsi.

3. Berdasarkan penjelasan pasal 39 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota, ditegaskan bahwa yang dimaksud dengan pimpinan partai politik adalah ketua umum dan sekretaris jenderal atau sebutan lain yang sejenis di tingkat provinsi sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai politik.

4. Kesepakatan partai politik pengusung untuk mengusulkan dua nama sebagaimana dimaksud di atas dituangkan dalam rekomendasi tertulis ketua umum dan sekretaris jenderal dari masing-masing parpol pengusung yang selanjutnya menjadi dasar proses pemilihan di DPRD sesuai amanat peraturan perundang-undangan.

5. Selanjutnya diharapkan Pj Gubernur Kepulauan Bangka Belitung agar menyampaikan hal dimaksud kepada Ketua DPRD Kabupaten Bangka Tengah dan melengkapi dokumen dimaksud sesuai peraturan perundang-undangan.

(s2)

Sumber: Pos Belitung
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved