Berita Pangkalpinang

Pj Gubernur Babel Keluarkan SE Soal Solar Subsidi, Pertamina Verifikasi Data Kendaraan Nunggak Pajak

Pertamina Bangka Belitung akan memverifikasi data dari Samsat melalui Bakueda dan Dinas ESDM terkait kendaraan yang menunggak pajak.

Penulis: Sela Agustika | Editor: Novita
Bangkapos.com/Sela Agustika
Ilustrasi SPBU di Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Pertamina Bangka Belitung akan memverifikasi data dari Samsat melalui Bakueda dan Dinas ESDM terkait kendaraan yang menunggak pajak. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Pertamina Bangka Belitung akan memverifikasi data dari Samsat melalui Bakueda dan Dinas ESDM terkait kendaraan yang menunggak pajak.

Hal itu dilakukan guna menindaklanjuti dan mengikuti surat edaran yang dikeluarkan Pj Gubernur Babel Surat Edaran (SE) Nomor 541/259/IV tentang Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu/Solar Subsidi di Babel.

Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan memblokir fuel card dan QR Code yang digunakan untuk membeli solar subsidi bagi kendaraan yang menunggak pembayaran pajak.

Pengaturan dilakukan untuk teknis pembelian di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), sehingga BBM Subsidi dapat digunakan tepat sasaran dan tepat guna.

Baca juga: QR Code Pembelian Solar Subsidi 4.000 Lebih Kendaraan Menunggak Pajak Bakal Diblokir Pemprov Babel

"Untuk data kendaraan kami akan menindaklanjuti atau verifikasi informasi data dari Samsat melalui Bakueda dan ESDM. Biar nanti untuk kendaraan yang pajaknya terlewat, ada datanya dan terverikasi di sistem," kata Sales Area Manager Retail Babel, Adeka saat dikonfirmasi pada Senin (30/10/2023).

Dia mengimbau, dengan adanya peraturan terbaru dan ditetapkannya SK Gubernur tentang pembelian BBM JBT (solar) subsidi di Babel, agar segera melakukan pemeriksaan dan melengkapi sesuai ketentuan surat edaran.

Sementara itu, Ika, seorang warga pengguna kendaraan berbahan bakar solar mengaku setuju dengan penerapan yang dikeluarkan oleh Pj Gubernur.

Menurutnya hal tersebut sangat baik agar para pengguna BBM solar subsidi bisa tepat dan sesuai peruntukan.

"Kebetulan kan mobil saya ini mengunakan BBM solar, tapi karena saya males tiap kali ke SPBU antrean solar ini rame, jadi saya pake Dexlite. Semoga saja dengan adanya aturan ini disamping bisa menertibkan wajib pajak, pengguna BBM solar ini bisa tepat sasaran," tutur Tika.

Warga lainnya bernama Nirwan, mengaku kurang setuju dengan kebijakan yang diterapkan saat ini.

Terlebih dirinya yang hanya membawa mobil untuk pergi berkebun.

"Kalau yang tidak lunas pajak enggak bisa beli BBM solar, ini saya rasa kurang setuju aturan terbaru ini. Soalnya bagaimana dengan kita yang sudah lebih 2 tahun nunggak pajak, karena mobil ini hanya digunakan untuk pergi ke kebun," kata Nirwan.

Dia berharap pemerintah punya solusi lain yang lebih tepat agar suplai BBM solar bisa sesuai dan tepat sasaran.

"Semoga ada solusi lain, biar kita yang kebutuhan kendaraan untuk ke kebun bisa juga beli solar ini," ucapnya.

(Bangkapos.com/Sela Agustika)

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved