UMP Babel 2024

UMP Babel 2024 Bakal Diumumkan Besok, 21 November 2023, Disnaker Sebut Bakal Ada Kenaikan

Yang jelas kalau masih menggunakan PP nomor 36 tahun 2021, sudah bisa ditebak, naik tapi tidak seberapa...

|
Bangka Pos
Upah Minimum Provinsi - UMP 2024 bakal ditetapkan dan diumumkan selambat-lambatnya pada 21 November 2023 

POSBELITUNG.CO -- Pemerinrtah Provinsi ( Pemprov ) Kepulauan Bangka Belitung ( Babel ), akan mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Babel tahun 2024.

Pengumumam UMP Babel 2024 akan diumumkan oleh Pejabat (Pj) Gubernur Safrizal ZA pada selasa (21/11/2023).

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Bangka Belitung Elius Gani mengatakan, dari penghitungan yang dilakukan, UMP Provinsi Babel di tahun 2024 juga bakal mengalami kenaikan usai terbitnya peraturan baru dari Kementrian Tenaga Kerja.

Menurutnya, penghitungan UMP terbaru berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 51/2023 tentang Perubahan atas PP nomor 36/2021 tentang Pengupahan.

"Formula sudah kami hitung. Sekarang tinggal menunggu tanda tangan Pj Gubernur yang masih berada di Jakarta, nanti sore baru disahkan," ujar Elius Gani, Senin (20/11/2023).

Meski begitu, ia belum mau menjelaskan berapa besaran kenaikan UMP Babel yang akan berlaku mulai 1 januari 2024 mendatang.

"Kalau dijawab sekarang, langsung tahu angkanya. Sesuai ketentuan, biar Pj Gubernur yang mengumumkan besarannya (besok)," tambahnya.

Baca juga: Pantai Olivier Habitat Buaya, Heru Sebut Dulu Saat PT Timah Jaya Jadi Kawasan Setap

Baca juga: Biodata Jet Li, Diisukan Meninggal Dunia, Ternyata Tengah Berjuang Sembuh dari Hipertiroidisme

Baca juga: Militan Houthi Yaman Bajak Kapal Israel di Laut Merah, Kantor Netanyahu Salahkan Iran

Seperti diketahui, UMP Babel pada tahun 2023 sebesar Rp 3.498.479.29, naik 7,5 persen atau sebesar Rp 233.595 dari UMP tahun 2022.

Diberitakan sebelumnya, Ketua DPD Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Darusman berharap agar formula penetapan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024 tidak lagi berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021.

Darusman berpendapat, apabila penetapan itu tetap mengacu pada PP nomor 36 tahun 2021 sudah dipastikan angka UMP tahun depan tidak akan naik secara signifikan sehingga tidak selaras dengan situasi ekonomi pada saat ini.

"Terus terang saja kami tidak bisa mendahului, karena sampai sekarang formulasi (penetapan UMP tahun 2024) masih jadi pertanyaan kita. Yang jelas kalau masih menggunakan PP nomor 36 tahun 2021, sudah bisa ditebak, naik tapi tidak seberapa," ujar Darusman saat dihubungi Bangkapos.com, Rabu (8/11/2023).

Menurutnya, jika berkaca pada situasi ekonomi terkini, sudah seharusnya pemerintah menerapkan formulasi baru dalam menetapkan UMP.

”Kalau ditanya harapan, sebagai buruh ya, di Babel kemarin kan kita naik 7,15 persen, harapannya 2024 kalau bisa di atas itu, jangan sampai dibawahnya. Jadi UMP harus sesuai pertumbuhan ekonomi,"sebutnya.

UMK Jepara Diperkirakan Rp 2.613.519

Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 rencananya akan diumumkan 21 November 2023.

Sementara itu, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat 30 November.

UMK sendiri memiliki nilai besaran yang berbeda-beda di setiap kabupaten/kota.

Hal ini tergantung kemampuan ekonomi di setiap kota atau kabupaten.

Baca juga: Harga HP Oppo A17 Terbaru di November 2023, HP Entry Level yang Masih Diminati, Turun Rp200 Ribuan

Baca juga: Bacaan Doa Ampuh Supaya Tidak Takut dan Bikin Makhluk Halus Panas dan Lari Ketakutan!

Baca juga: Israel Perintahkan Evakuasi Pasien RS Al-Shifa, Anak Buah Netanyahu: Bakar Gaza Sekarang!

Usulan dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah, UMP naik 15 persen.

Jika disetujui, UMK Kabupaten Kebumen diperkirakan anak naik sebesar Rp 306.585,3 dengan rincian sebagai berikut:

Prediksi 2024: 15/100 x 2.272.626 = 340.893 (jumlah kenaikan UMK Jepara jika disetujui)

Maka, UMK Jepara 2024 diperkirakan: 2.272.626 + 340.893 = Rp 2.613.519

Data Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jepara Jawa Tengah mulai dari tahun 2019 hingga 2023:

  • UMK Jepara 2023 : Rp 2.272.626
  • UMK Jepara 2022 : Rp 2.108.403
  • UMK Jepara 2021 : Rp 2.107.000
  • UMK Jepara 2020 : Rp 2.040.000
  • UMK Jepara 2019 : Rp 1.879.031

UMP JATENG

Mengutip lamanjatengprov.go.id, pada berikut daftar UMP di Jawa Tengah 2019-2023:

UMP Jawa Tengah 2019

Pada tahun 2019, UMP Jawa Tengah sebesar Rp 1.605.396, hal itu terjadi kenaikan 8,03 persen dari UMP 2018.

Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa tengah Nomor 560/62 Tahun 2018 tentang Upah Minimun Jawa Tengah 2019.

UMP Jawa Tengah 2020

Melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 560/50 Tahun 2019 tentang UMP Jawa Tengah 2020, ditetapkan UMP tahun 2020 sebesar Rp 1.742.015,22.

Hal itu menunjukkan jika UMP 2020 mengalami kenaikan senilai Rp 136.000 dari UMP tahun 2019.

Penetapan UMP pada tahun 2020 itu berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang ada dalam PP nomor 78 tahun 2015 tentang UMP 2020 dihitung berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Baca juga: 60 Contoh Soal dan Kunci Jawaban Pilihan Ganda PAT IPS Kelas 7 Semester 2

Baca juga: Harga HP OPPO Reno8 T Terbaru November 2023 dan Spesifikasi, Spek Gahar, Gambar Detail dan Tajam

Baca juga: Harga HP Oppo November 2023, Lengkap dari Bandrol Rp 1-14 Jutaan, Oppo A17 yang Masih Diminati

UMP Jawa Tengah 2021

UMP di tahun 2021 sebesar RP 1.298.979,12.

Yang artinya mengalami kenaikan 3,7 persen dari UMP tahun 2020.

Hingga pada 2022 tahun ini UMP Jawa Tengah sebesar Rp 1.812.935,43.

UMP Jawa Tengah 2022

UMP Jawa Tengah di tahun 2022 sebesar Rp 1.812.935.

Yang artinya mengalami kenaikan 8,01 persen dari UMP tahun 2021.

Hingga pada tahun 2023 ini UMP Jawa Tengah sebesar Rp 1.958.169,69.

5 Juta Buruh Ancam Mogok Kerja, Tuntut UMP 2024 Naik 15 Persen

Terkait UMP, buruh mengancam akan melakukan aksi mogok kerja nasional jika pemerintah tidak mengabulkan tuntutan mereka agar menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar 15 persen.

"Akan diikuti lima juta buruh prediksi kami, karena akan diikuti oleh 100 ribu perusahaan di seluruh Indonesia," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam konferensi pers secara virtual, Minggu (19/11).

Said menekankan mogok kerja dilakukan untuk melumpuhkan perekonomian dan roda bisnis perusahaan.

Sehingga, perusahaan dan pemerintah diharapkan dapat menyerap aspirasi buruh dalam kenaikan UMP.

"Bukan untuk menghancurkan, itu salah.

Di Amerika itu mogok kerja (dilakukan) di Jerman mogok, di semua belahan dunia mogok, cuma di Brasil (tidak mogok) karena presidennya partai buruh (UMP bisa) naik 13 persen.

(Sehingga) untuk memaksa berunding sama kenaikan 15 persen (usulan buruh)," jelasnya.

Said menyebut kepastian waktu mogok kerja belum dapat dibeberkan ke publik.

Namun aksi damai itu bakal dilakukan dua hari dalam rentang waktu 30 November sampai 13 Desember 2023.

"Kalau kita kasih tahu dari sekarang pengusaha akan menekan buruh, nanti dia (pengusaha) akan meminta ganti hari kerja, gagal (aksi mogok kerja)," jelasnya.

Selain itu, Said menegaskan mogok kerja dilakukan sesuai dengan amanat konstitusi.

Ia berpegang pada Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan UU Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Sebelumnya, para pekerja atau buruh meminta kenaikan UMP sebesar 15 persen.

Di Jakarta mereka meminta UMP menjadi Rp 5,6 juta dari sebelumnya Rp 4,9 juta.

Kelompok buruh juga ingin agar pemerintah menetapkan adanya kenaikan upah sektoral dengan besaran minimal 5 persen dari kenaikan UMP.

Di sisi lain pengusaha yang diwakili oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta menginginkan kenaikan UMP berkisar 3-4 persen.

Karena kenaikan UMP dihitung berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang diusulkan oleh Apindo 0,1-0,3.

Usulan dari Disnakertransgi yang mewakili pemerintah DKI juga hampir sama dengan Apindo yaitu inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi, dan dikalikan indeks tertentu.

Rumusan terkait kenaikan UMP 2024 sendiri telah ditetapkan oleh pemerintah.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Dalam regulasi ini, pengaturan soal kenaikan upah minimum dihitung dengan menggunakan tiga komponen, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, kenaikan UMP 2024 tergantung dari angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi di masing-masing wilayah.

Kewenangannya diberikan kepada dewan pengupahan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota yang berdasarkan data milik Badan Pusat Statistik (BPS).

"Data yang dipakai acuan dari BPS. Nanti akan kami sampaikan kepada gubernur," kata Menaker Ida di Kompleks DPR RI, Jakarta, Selasa (14/11).

Sementara itu Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memberikan sinyal kenaikan UMP 2024 akan disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 yang menjadi acuan pemerintah pusat, dengan penggunaan alfa 0,3.

"Angkanya sesuai (alfa) 0,3. Nanti (ada) keputusan gubernur," ujar Heru di Jakarta, Minggu (19/11).

Heru pun mengaku tak akan mengeluarkan diskresi yang pernah dilakukan mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Diskresi itu terkait besaran UMP DKI Jakarta tahun 2022 yang melebihi acuan pemerintah pusat.

Sehingga, kemungkinan besar nilai kenaikan UMP tahun 2024 di Jakarta tak sesuai harapan kelompok buruh yang menginginkan kenaikan mencapai 15 persen.

"Enggak (keluarkan diskresi). Tahun lalu inisiasi dari Jakarta. Sekarang sudah difasilitasi di PP, ya kita ikutin PP," tuturnya.

Diketahui, Pemprov DKI merekomendasikan UMP 2024 sebesar Rp 5.067.381.

Nominal ini bertambah Rp165.583 atau 3,378 persen dari UMP 2023 sebesar Rp4.901.798.

(*/Rifqi Nugroho/ TribunJateng.com/)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved