UMP Babel 2024

Ini Besaran UMP Bangka Belitung 2024 Berikut Data UMP Babel 2023 Hingga 2019

Berikut ini besaran Upah Minimum Provinsi atau UMP Bangka Belitung 2024 dan perbandingan dengan data UMP Babel sejak 2023 hingga 2019.

Editor: Kamri
Pixabay/TribunJakarta
Ilustrasi. Besaran Upah Minimum Provinsi atau UMP Bangka Belitung 2024 telah ditetapkan dan kini UMP Bangka Belitung 2024 ditetapkan naik 4,04 persen atau besarannya menjadi Rp 3.640.000. 

Menurut  Elius, UMP Bangka Belitung 2024 ini ditetapkan sesuaii mekanisme terbaru yang diterbitkan oleh Kementerian Tenaga Kerja dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.

"Formula kami tetapkan sesuai PP 51 Tahun 2023. Kemudian dibahas pada Rapat Dewan Pengupahan Babel, yang menghasilkan rekomendasi angka kenaikan UMP itu," ujar Elius.

Baca juga: UMP Bangka Belitung 2024 Dipastikan Naik

Diketahui bahwa persentase kenaikan UMP Bangka Belitung 2024 sebesar 4,04 persen ini dinilai lebih rendah dibandingkan persentase kenaikan UMP Bangka Belitung 2023 yaitu sebesar 7,5 persen.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Provinsi Bangka Belitung,  Nuradi Wijaksono sebelumnya besaran UMP Bangka Belitung 2024 yang sudah disepakati pada rapat dewan pengupahan tingkat provinsi beberapa hari lalu itu, merupakan angka yang diputuskan untuk kebaikan bersama.

"Itu kan bentuk sikap dari sikap serikat pekerja dan pasti kita hargai. Tapi apapun itu kan serikat pekerja juga harus melihat kepentingan lebih besar, tidak bisa dari sisi serikat pekerja saja," kata Nuradi Wijaksono dihubungi Bangkapos.com, Senin (20/11/2023).

Menurutnya, kesepakatan itu juga sudah tercermin berdasarkan hasil rekomendasi besaran UMP Bangka Belitung 2024 yang ditandatangani oleh semua pihak.

"Seandainya, serikat pekerja akan melakukan upaya-upaya lain, saya pikir mereka kan juga lebih paham mekanismenya seperti apa," kata Nuradi.

Hanya saja jelasnya, hasil dari rapat dewan pengupahan hanya sebatas rekomendasi.

Sedangkan kewenangan penetapan UMP berada di tingkat provinsi dalam hal ini gubernur.

"Sesuai PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, penetapan kan di gubernur. Tinggal nanti kalau kita ini Pj Gubernur, akan sesuai rekomendasi kita atau keluar dari itu, kita tunggu saja paling lambat kan besok penetapannya," ujarnya.

SPSI Bangka Belitung Kecewa

Ketua DPD Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Darusman sebelumnya menyebutkan bahwa kenaikan besaran UMP Bangka Belitung 2024 tidak terlalu signifikan.

Sesuai hasl rapat pembahasan mengenai UMP Bangka Belitung 2024 yang diikuti tim SPSI bersama pihak terkait beberapa hari lalu, jelasnya, bisa dipastikan kenaikan UMP Bangka Belitung 2024 tidak akan lebih dari 5 persen.

"Kenaikannya justru hanya setengah dari tahun sebelumnya. Tahun 2023 itukan 7,5 persen (kenaikan UMP Babel). Tahun ini tidak sampai, apalagi sampai 15 persen seperti yang disuarakan serikat buruh di nasional," kata Darusman, Senin (20/11/2023).

Ia menambahkan meski SPSI secara kelembagaan merasa kecewa terhadap besaran kenaikan UMP Bangka Belitung 2024, namun pihaknya tidak bisa berbuat apa-apa mengingat pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan.

Halaman
123
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved