Berita Belitung
Wakil Ketua DPRD Belitung Minta Usut Pembangunan Food Court Belitung yang Belum Kantongi Izin PBG
Wakil Ketua II DPRD Belitung Hendra Pramono menyayangkan pembangunan gedung Food Court Belitung yang tak mengantongi izin PBG.
Penulis: Adelina Nurmalitasari | Editor: Novita
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Belitung Edi Usdianto mengatakan, dari informasi terakhir Kabid Ciptakan Karya, pembangunan food court sempat dijadwalkan untuk mengikuti sidang tim profesi ahli (TPA) yang menjadi bagian proses pembuatan PBG.
Namun sidang yang dijadwalkan pada 12 Juni 2023 batal karena konsultan food court tidak hadir.
"Jadi meminta jadwal ulang, sampai sekarang kami tunggu belum ada konfirmasi. Jadi masih proses PBG-nya, secara kelengkapan berkas sudah oke, makanya masuk ke tahap sidang TPA," ujar Edu, Selasa (5/12/2023).
Ia menjelaskan, secara ideal aturan pengurusan PBG dilakukan sebelum pengerjaan bangunan.
Apalagi PBG berkaitan dengan struktur yang akan dibangun yang melibatkan tenaga ahli yang memiliki sertifikasi pada teknik sipil, arsitektur, termasuk jaringan listrik atau mechanical electrical (ME).
Sebelum dibangun tim profesi ahli mengkaji kesesuaian segi gambar, struktur, jaringan listrik, K3, dan lainnya.
Makanya dari hasil sidang TPA, biasanya diikuti revisi, perbaikan, baru disetujui.
Biasanya kalau sudah sidang akan ada revisi dari TPA misalnya struktur, gambar, K3, hasil revisi itu diperbaiki baru disetujui.
Setelah disetujui oleh TPA yang terdiri dari ahli dan akademisi, nanti akan ada berita acara yang menjadi dasar bidang cipta karya membuat rekomendasi hitungan retribusi untuk disetorkan ke Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu, dan Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Belitung.
Barulah kemudian DPMPTSP mengeluarkan izin PBG serta diharuskan memasang plang PBG.
Jika ini tidak dilakukan tentunya ada konsekuensi karena menyalahi peraturan daerah (perda) tentang PBG sehingga dapat ditindaklanjuti oleh penegak perda.
Edu juga menyarankan agar pihak terkait secepatnya menghadirkan konsultan untuk sidang TPA.
Meski dikhawatirkan ada kendala lantaran bangunan sudah berdiri namun TPA belum memberikan masukan dan revisi.
"Kalau bisa menghadirkan konsultan, kalau ada revisi mereka cepat. Kami nanti minta bantu ke TPA untuk mempercepat," ucap dia.
Menurutnya, selain legalitas berupa izin PBG, untuk mendirikan bangunan juga harus mengurus sertifikasi laik fungsi (SLF), baru bangunan tersebut bisa dioperasionalkan.
"Kalau Juni mereka datang, misal ada revisi masih bisa, sekarang kita tidak tahu struktur dan kekuatan, tiba-tiba terjadi sesuatu. Di atas dokumen bisa saja siap karena sudah dikaji, karena ada DED dan FS dari tim ahli. Tapi secara teknis, PBG belum pernah dibahas," tuturnya.
(Posbelitung.co/Adelina Nurmalitasari)
| Pedagang Gerobak di Pantai Tanjungpendam Terbiasa Menghadapi Banjir Rob |
|
|---|
| Disdukcapil Belitung Gelar FKP, Standar Pelayanan Kini Lebih Cepat dan Digital |
|
|---|
| Pantai Tanjungpendam Belitung Sempat Dilanda Banjir Rob, Air Laut Naik ke Area Gerobak Pedagang |
|
|---|
| Dispora Siap Gandeng Swasta Kolaborasi Even Sport Tourism di Belitung |
|
|---|
| Hari Pertama Jabat Kadispora Belitung, Edi Usdianto Jalin Silaturahmi dengan Jajaran Internal |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/0412-food-court-belitung.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.