Berita Kriminal

Diduga Pengedar Sabu, Pekerja Bengkel di Airgegas Ditangkap Polisi

Awalnya ketika dilakukan penggerebekan bersama Ketua RT setempat, pelaku tidak mengakui bahwa dirinya hendak mengedarkan sabu dan ekstasi.

Penulis: Cepi Marlianto |
Ist/Satuan Narkoba Polres Bangka Selatan
An (27) warga Desa Airgegas, Kecamatan Airgegas dengan sejumlah barang bukti saat diamankan oleh anggota Sat Narkoba Polres Bangka Selatan, Jumat (8/12/2023) kemarin. 

Lalu, satu unit timbangan digital berwarna silver, satu tas kain berwarna oranye dan satu unit handphone android merek OPPO berwarna emas.

Tak hanya itu, setelah ditangkap pihaknya turut melakukan tes urine terhadap terduga pelaku. Hasilnya An positif amfetamin dan metamfetamin. Sementara untuk hasil tetrahidrokanabinol negatif.

"Kita juga lakukan tes urine kepada terduga pelaku ini, hasilnya positif amfetamin dan metamfetamin. Sementara untuk hasil tetrahidrokanabinol negatif," urainya.

Atas kejadian itu kata Suhendra, pelaku bersama sejumlah barang bukti telah diamankan ke Polres Bangka Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya tersangka patut diduga telah melanggar Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Ancaman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara," kata Suhendra.

(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

Sumber: Bangka Pos
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved