Pos Belitung Hari Ini

Polisi Bekuk Wanita Cantik Pengedar Narkoba di Pangkalpinang, Caroline Simpan Ratusan Pil Ekstasi

Upaya Caroline (35), warga Kelurahan Paritlalang, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang, mengelabui polisi dari penggeledahan tak membuahkan hasil.

Editor: Novita
Dokumentasi Posbelitung.co
Pos Belitung Hari Ini, Sabtu 30 Desember 2023 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Upaya perempuan berparas cantik, Caroline (35), warga Kelurahan Paritlalang, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang, mengelabui polisi dari penggeledahan tak membuahkan hasil.

Meskipun pil ekstasi sebanyak 199 butir dan sabu seberat 57,96 gram sudah disembunyikan di sepeda motor, tetap terendus polisi.

Kontan saja, perempuan berkulit kuning langsat itu tak bisa mengelak, sehingga ia dijebloskan ke tahanan Mapolda Bangka Belitung (Babel), Senin (25/12/2023).

Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo mengungkapkan penangkapan Caroline bermula informasi masyarakat terkait aktivitas wanita berambut panjang itu sebagai pengedar narkoba.

“Penangkapan berawal informasi dari masyarakat yang menyebutkan tersangka sering melakukan transaksi narkoba di kediamannya,” ungkap Jojo kepada Bangka Pos Group, Jumat (29/12/2023).

Setelah mendapat informasi itu, Tim Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Babel melakukan pengintaian dan tidak berselang lama keberadaan terduga pelaku berhasil diketahui.

Kediaman tersangka Caroline pun langsung digerebek Tim Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Babel pada Senin (25/12/2023) sore.

“Setelah dilakukan penyelidikan, kita lakukan penangkapan terhadap tersangka,” ujar Jojo.

Lanjut Jojo, Caroline dibekuk Tim Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Babel di rumahnya di Kelurahan Paritlalang, Kecamatan Rangkui.

“Pelaku diamankan tanpa perlawanan saat berada di rumahnya di Kelurahan Paritlalang,” kata Jojo.

Awalnya Caroline tidak mengaku sebagai pengedar narkoba, namun polisi tak percaya begitu saja dan melakukan penggeledahan di rumah tersangka.

Caroline akhirnya tak lagi bisa berkelit, setelah polisi menemukan pil ekstasi dan sabu-sabu yang disimpan tersangka di sepeda motornya.

“Barang bukti ditemukan di sepeda motor milik tersangka, total yang ditemukan yakni sabu dengan berat bruto 57,96 gram dan ekstasi sebanyak 199 butir. Tersangka mengakui bahwa barang bukti narkoba tersebut memang miliknya,” tukas Jojo.

Selain narkoba, dari tangan pelaku tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti lainnya yakni sejumlah plastik strip, satu unit timbangan digital, satu unit handphone dan satu unit sepeda motor.

Usai diamankan, tersangka dan sejumlah barang bukti langsung dibawa ke Polda Bangka Belitung untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Sumber: Pos Belitung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved