Bangka Belitung Memilih

Caleg Tak Lagi Wajib Lampirkan Harta Kekayaan saat Pendaftaran, Begini Penjelasan Ketua KPU Babel

Calon anggota legislatif (caleg) tak lagi diwajibkan melaporkan harta kekayaan saat mendaftar sebagai caleg. Hal itu telah berlaku sejak Pemilu 2019.

Editor: Novita
Grafis Tribunnews/Gilang Putranto
Ilustrasi Pemilu 2024. Calon anggota legislatif (caleg) tidak lagi diwajibkan melaporkan harta kekayaan saat mendaftar sebagai caleg. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA- Calon anggota legislatif (caleg) tidak lagi diwajibkan melaporkan harta kekayaan saat mendaftar sebagai caleg. Hal itu telah berlaku sejak Pemilu 2019.

"Di PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) terbaru soal pendaftaran caleg, memang tidak diharuskan melampirkan harta kekayaannya. Tapi itu bukan hanya Pemilu 2024, hal yang sama juga berlaku di Pemilu 2019 lalu," kata Ketua KPU Babel, Husin, Selasa (2/1/2023).

Adapun PKPU tersebut yakni PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pendaftaran Calon Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di berbagai tingkatan, tidak lagi mewajibkan calon legislatif untuk melaporkan harta kekayaan.

Begitu juga dengan pendaftaran calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang tertuang pada PKPU Nomor 11 tahun 2023, tidak mewajibkan pula adanya pelaporan harta kekayaan.

Baca juga: Bawaslu Bangka Belitung Buka Pendaftaran 4.116 Pengawas TPS Pemilu 2024, Ini Syaratnya

Akan tetapi berkaca dari Pemilu sebelumnya, lanjut Husin, pelaporan harta kekayaan para calon akan termuat dalam PKPU mengenai penetapan calon terpilih.

"Di Pemilu 2019 di PKPU penetapan calon terpilih, ada ketentuan melaporkan soal harta kekayaan. Jadi belajar PKPU di 2019 itu akan dilaporkan setelah terpilih," tambahnya.

Saat ini pihaknya masih menunggu peraturan dari KPU RI mengenai pelaporan harta kekayaan tersebut.

"Memang sampai saat ini belum ada, tapi nanti mendekati penetapan ada PKPU lagi. Pelaporan itu kan juga sudah menjadi hal umum, siapapun yang menjadi pejabat publik pasti juga diwajibkan melaporkan nantinya," tandas Husin.

(Bangkapos.com/Rifqi Nugroho)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved