Korupsi di PT Timah

Dugaan Korupsi CSD dan WP, Eks PT Timah Riza Pahlevi Diperiksa Kejati Babel, 1 Orang Sudah Ditahan

Kasus dugaan korupsi CSD dan WP dengan kerugian Rp 29,2 miliar, eks Dirut PT Timah Tbk, Riza Pahlevi Tabrani diperiksa Kejati Babel sebagai saksi

Penulis: Hendra CC | Editor: Hendra
Bangkapos.com/Deddy Marjaya
Mochtar Riza Pahlevi Tabrani saat menjabat sebagai Dirut PT Timah Tbk 

POSBELITUNG.CO, BANGKA -  Kasus dugaan korupsi di PT Timah terkait pengadaan barang dan jasa pada metode cutter suction dredge (CSD) di laut sampur dan metode washing plant (WP) di darat wilayah Tanjung Gunung Kabupaten Bangka Tengah pada PT Timah tahun anggaran 2017-2019 masih terus dilakukan penyidikan oleh Kejati Babel.

Penyidik Kejati Babel sudah menetapkan satu orang tersangka yakni IA yang menjabat sebagai Kepala Proyek dalam kasus tersebut.

Diduga dalam kasus korupsi tersebut IA telah merugikan negarai senilai Rp 29,2 miliar.

Dalam proses penyidikannnya, Kejati Babel saat ini telah memanggil mantan Dirut PT Timah Tbk, M Riza Pahlevi Tabrani.

Ia dilakukan pemeriksaan dalam statusnya sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Kabar M Riza Pahlevi diperiksa oleh penyidik Kejati Babel sebagai saksi disampaikan oleh Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Babel, Fadil Regan.

Riza Pahlevi diperiksa oleh penyidik di Kejati Babel mulai dari pukul 09.00 wib, Rabu (3/1/2024).

"Hari ini jadwal pemeriksaan saksi mantan Dirut PT Timah Tbk, M Riza Pahlevi T dalam rangka untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara tipikor pembangunan washing plant & CSD Tanjunggunung," kata Fadil Regan via pesan singkat WhatsApp, Rabu (3/1/2024).

Fadil Regan menyampaikan, saat ini pemeriksaan M Riza Pahlevi sedang berlangsung di Kejati Babel dimulai sejak jam 9.00 WIB pagi tadi.

"Kalau selesainya belum tahu, ini sedang berlangsung," katanya.

Pejabat PT Timah Ditahan Jaksa

Kejaksaan Tinggi Provinsi Kep. Bangka Belitung menetapkan seorang pejabat PT Timah Tbk berinisial IA sebagai tersangka dugaan korupsi senilai Rp 29,2 miliar, Kamis (14/12/2023).

Tersangka IA diduga telak melakukan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa pada metode cutter suction dredge (CSD) di laut sampur dan metode washing plant (WP) di darat wilayah Tanjung Gunung Kabupaten Bangka Tengah pada PT Timah tahun anggaran 2017-2019.

Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan CSD dan WP tersebut, IA berperang sebagai Kepala Proyek.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kepentingan penyidikan, IA pun dilakukan penahanan dan ditempatkan di Rutan Kelas IIA Kota Pangkalpinang.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved