Korupsi di PT Timah

Dugaan Korupsi CSD dan WP, Eks PT Timah Riza Pahlevi Diperiksa Kejati Babel, 1 Orang Sudah Ditahan

Kasus dugaan korupsi CSD dan WP dengan kerugian Rp 29,2 miliar, eks Dirut PT Timah Tbk, Riza Pahlevi Tabrani diperiksa Kejati Babel sebagai saksi

Penulis: Hendra CC | Editor: Hendra
Bangkapos.com/Deddy Marjaya
Mochtar Riza Pahlevi Tabrani saat menjabat sebagai Dirut PT Timah Tbk 

"Tim penyidik telah melakukan penahanan terhadap IA selama 20 hari terhitung tanggal 14 Desember 2023 sampai dengan 2 Januari 2024 di Rutan Kelas IIA Kota Pangkalpinang," kata Asintel Kejati Bangka Belitung, Fadil Regan, Kamis (14/12/2023).

Penahanan IA dilakukan selain untuk kepentingan penyidikan juga karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri merusak atau menghilangkan barang bukti.

Tak Sendirian

Kejati Babel telah menetapkan seorang pejabat PT Timah Tbk, berinsial IA sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan metode cutter suction dredge (CSD) di laut sampur dan metode washing plant (WP) di darat wilayah Tanjung Gunung Kabupaten Bangka Tengah pada PT Timah tahun anggaran 2017-2019.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, Kejati Babel masih terus mengembangkan kasus korupsi tersebut.

Diduga dalam kasus dugaan korupsi tersebut tak hanya IA saja, disinyalir ada pihak lain yang juga terlibat.

"Kepala Proyek CSD dan WP dari internal PT Timah Tbk, nanti kita lihat (keterlibatan eksternal,-red), bertahap, ada strategi penyidikan dari tim, nanti akan kita sampaikan dan kita ungkap," kata Asintel Kejati Babel, Fadil Regan, Kamis (14/12/2023).

Terkait penetapan IA sebagai tersangka Fadil Regan mengatakan bahwa tersangka sudah dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik.

Dari hasil penyidikan juga telah ditemukan bukti permulaan yang cukup atau minimal dua alat bukti hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

"Akibat perbuatan tersangka ini telah merugikan keuangan negara terkait pembangunan CSD dan WP senilai Rp 29,2 miliar," katanya.

Pada perkara ini IA disangka melanggar pasal Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi yang sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) KUHP sebagai sangkaan primair.

Dan Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi yang sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) KUHP sebagai sangkaan subsider.

"Tadi sudah saya sampaikan ada pasal 55 (KUHP) di situ, berarti tidak berdiri sendiri (melakukan korupsi,-red) dia ini. Tersangka baru satu, kita lihat nanti, ada strategi penyidikan yang akan dilakukan tim," demikian kata Fadil Regan.

Hormati Proses Hukum

Kepala Bidang Komunikasi Perusahaan PT Timah Tbk, Anggi Siahaan menyampaikan PT Timah Tbk menghormati proses hukum terkait penetapan tersangka perkara tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa pada metode cutter suction dredge (CSD) di laut sampur dan metode washing plant (WP) di darat wilayah Tanjung Gunung Kabupaten Bangka Tengah pada PT Timah tahun anggaran 2017-2019.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved