Korupsi di PT Timah
Dua Tersangka Korupsi CSD dan WP PT Timah Ditahan Terpisah, Eks Dirops Dijebloskan ke LP Bukit Semut
Mantan Direktur Operasi PT Timah ditahan kejati Babel terkait korupsi CSD dan WP, total sudah 2 orang jadi tersangka, kerugian senilai Rp 29,2 miliar
POSBELITUNG.CO, BANGKA - Penyidik Kejaksaan Tinggi Provinsi Kep. Bangka Belitung kembali menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan CSD dan WP tahun 2017-2019 di PT Timah, Kamis (4/1/2024).
Tersangka kedua yang ditetapkan adalah Alwin Albar. Ia merupakan mantan Direktur Operasional dan Produksi di PT Timah Tbk.
Setelah dilakukan pemeriksan dan ditetapkan sebagai tersangka Alwin Albar pun kemudian dijebloskan ke tahanan Lapas Kelas II B, Bukit Semut, Sungailiat, Kabupaten Bangka.
Sedangkan tersangka sebelumnya yang lebih dulu ditahan oleh penyidik kejaksaan adalah Ichwan Azwardi alias IA yang merupakan kepala proyek dalam kasus tersebut.
Baca juga: Pengakuan Eks Dirut PT Timah Riza Pahlevi saat Diperiksa Kejati Babel dalam Kasus Korupsi CSD dan WP
Asintel Kejati Babel, Fadil Regan mengatakan penetapan tersangka Alwin Albar juga merupakan bentuk dari Pasal 55 yang disangkutkan pada perkara tersangka Ichwan Azwardi sebelumnya.
"Dalam perkara sebelumnya, atas nama tersangka Ichwan Azwardi ada pasal 55 dan ini lah perkembangan terakhir kita sampaikan dalam penetapan tersangka baru dalam kasus korupsi CSD dan WP," kata Fadil Regan, Kamis (4/1/2024).
Penyidik Pidsus Kejati Babel berpendapat Alwin Albar telah memenuhi alasan subjektif dan objektif sehingga disangka telah melanggar pasal primair Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi yang sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) KUHP sebagai sangkaan primair.
Dan Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi yang sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) KUHP sebagai sangkaan subsider.
Diketahui sehari sebelumnya atau pada Rabu (3/1/2024) penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama PT Timah, M Riza Pahlevi.
Dalam pemeriksaan tersebut, M Riza Pahlevi hanya berstatus sebagai saksi dugaan korupsi CSD dan WP di PT Timah Tbk.
Usai diperiksa oleh penyidik sebagai saksi, Riza Pahlevi mengakui bahwa pengadaan barang dan jasa pada metode cutter suction dredge (CSD) dan metode washing plant (WP) tersebut merupakan proyek pada saat masa kepemimpinannya sebagai Dirut PT Timah Tbk.
Namun apa saja pertanyaan yang dilontarkan oleh penyidik, Riza enggan membeberkannya.
"Iya betul (di jaman saya,-red), saya sudah sampaikan, pertanyaan-pertanyaan kita ikutin saja pak," kata Riza Pahlevi, Rabu (3/1/2024).
Lebih lanjut, Riza Pahlevi masih irit bicara ketika ditanyakan beberapa pertanyaan saat diwawancarai oleh awak media yang telah menunggunya keluar dari ruang pemeriksaan.
"Kita ikutin saja proses hukumnya, terimakasih yah, ya namanya proses hukum kita hormati saja dan kita jalankan saja lah, ini kan masih dalam proses hukum, saya pikir kita ikuti saja proses hukumnya," katanya.
Keterlibatan Tersangka
Penyidik Kejati Babel menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi CSD dan WP di PT Timah Tbk.
Dua orang tersebut adalah Ichwan Azwardi alias IA yang merupakan kepala proyek.
Ichwan Azwardi ditahan oleh Kejati Babel mulai 14 Desember 2023, di LP Kelas II A Tua Tunu, Pangkalpinang.
Kemudian Alwin Albar yang saat itu menjabat sebagai Direktur Operasional dan Produksi PT Timah Tbk.
Dalam kasus tersebut negara diperkirakan telah mengalamu kerugian senilai Rp 29,2 miliar.
Lalu apa peran Alwin Albar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan CSD dan WP di PT Timah tersebut?
"Keterlibatan Alwin Albar sebagai Direktur Operasional dan Produksi PT Timah Tbk dia penanggungjawab proyeknya, di bawah otoritas dia ini," demikian kata Fadil Regan.
Ditahan Terpisah
Dua tersangka kasus dugaan Korupsi Pengadaan CSD dan WP di PT Timah yang kerugian negara sekitar Rp 29,2 miliar ditahan secara terpisah.
Tersangka atas nama Ichwan Azwardi ditahan oleh Kejati Babel sejak 14 Desember 2023, di LP Kelas II A Tua Tunu, Pangkalpinang.
Sedangkan tersangka atas nama Alwin Albar ditahan di Lapas Kelas II B, Bukit Semut, Sungailiat, Kabupaten Bangka, terhitung mulai Kamis (4/1/2024).
Pantauan Bangkapos.com, Alwin Albar tiba di Lapas Bukit Semut menggunakan mobil minibus.
Saat turun dari mobil Alwin Albar terlihat menggunakan topi hitam rompi oranye tahanan dengan kondisi tangan terborgol dan terus menundukan kepala menghindari kamera dan pertanyaan wartawan.
Setelah lebih dari 1 jam melakukan kelengkapan administrasi rombongan Kejati Babel keluar dari pintu Lapas Bukit Semut.
Himawan Kasi Sidik Kejati Bangka Belitung kepada wartawan membenarkan bahwa tahanan yang mereka bawa tersebut Mantan Dirut PT Timah Tbk berinisial AA.
"Atas nama AA ditempatkan di Lapas Bukit Semut. Kenapa disini, ada pertimbangan penyidik Kejati yang tidak bisa diungkapkan. Penahanan selama 20 hari dan tidak ada perlakuan khusus," kata Himawan.
Namun Himawan hanya tersenyum saat ditanya apakah ada lagi tersangka lain dari kasus tesebut.
"Saya tidak bisa komen karena tugas kami hanya melaksanakan tugas mengantar ini saja," kata Himawan.(Deddy Marjaya)
Sementara itu Asintel Kejati Babel, Fadil Regan mengakui bila dua tersangka kasus dugaan korupsi CSD dan WP PT Timah tersebut ditahan di tempat terpisah.
Penyidik kata Fadil Regan memiliki alasan tertentu hingga penahanannya dilakukan di dua lokasi yang berbeda.
"Kenapa ditahan di Sungailiat karena ada strategi dari penyidik yang dalam rangka melengkapi dan memperkuat pembuktian sehingga dipisahkan lokasi penahanannya dari saudara Ichwan Azwardi di Rutan Kelas IIA Pangkalpinang," katanya.
(Bangkapos.com/Sepri Sumartono/Deddy Marjaya)
Tersangka Korupsi Tata Niaga Timah Bertambah Lagi, Total Sudah 13 Orang, Berikut Nama dan Perannya |
![]() |
---|
Jajaran Pejabat PT Timah Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi, Berikut Ini Nama dan Jabatannya |
![]() |
---|
Kejagung Incar Kementrian ESDM dan KLHK, Diduga Terlibat di Kasus Korupsi Tata Niaga Timah di Bangka |
![]() |
---|
Korupsi Tata Niaga Timah, Kumpulkan Timah Ilegal Kejaksaan Agung Tetapkan GM PT TIN jadi Tersangka |
![]() |
---|
Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tata Niaga Timah Bertambah 2 Orang, Ini Total Tersangka dan Namanya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.