Korupsi di PT Timah
Pengakuan Eks Dirut PT Timah Riza Pahlevi saat Diperiksa Kejati Babel dalam Kasus Korupsi CSD dan WP
Eks Dirut PT Timah Tbk, Riza Pahlevi diperiksa oleh penyidik Kejati Babel terkait korupsi CSD dan WP, begini pengakuannya kepada wartawan
Kabar M Riza Pahlevi diperiksa oleh penyidik Kejati Babel sebagai saksi disampaikan oleh Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Babel, Fadil Regan.
Riza Pahlevi diperiksa oleh penyidik di Kejati Babel mulai dari pukul 09.00 wib, Rabu (3/1/2024).
"Hari ini jadwal pemeriksaan saksi mantan Dirut PT Timah Tbk, M Riza Pahlevi T dalam rangka untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara tipikor pembangunan washing plant & CSD Tanjunggunung," kata Fadil Regan via pesan singkat WhatsApp, Rabu (3/1/2024).
Fadil Regan menyampaikan, saat ini pemeriksaan M Riza Pahlevi sedang berlangsung di Kejati Babel dimulai sejak jam 9.00 WIB pagi tadi.
"Kalau selesainya belum tahu, ini sedang berlangsung," katanya.
Pejabat PT Timah Ditahan Jaksa
Kejaksaan Tinggi Provinsi Kep. Bangka Belitung menetapkan seorang pejabat PT Timah Tbk berinisial IA sebagai tersangka dugaan korupsi senilai Rp 29,2 miliar, Kamis (14/12/2023).
Tersangka IA diduga telak melakukan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa pada metode cutter suction dredge (CSD) di laut sampur dan metode washing plant (WP) di darat wilayah Tanjung Gunung Kabupaten Bangka Tengah pada PT Timah tahun anggaran 2017-2019.
Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan CSD dan WP tersebut, IA berperan sebagai Kepala Proyek.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kepentingan penyidikan, IA pun dilakukan penahanan dan ditempatkan di Rutan Kelas IIA Kota Pangkalpinang.
"Tim penyidik telah melakukan penahanan terhadap IA selama 20 hari terhitung tanggal 14 Desember 2023 sampai dengan 2 Januari 2024 di Rutan Kelas IIA Kota Pangkalpinang," kata Asintel Kejati Bangka Belitung, Fadil Regan, Kamis (14/12/2023).
Penahanan IA dilakukan selain untuk kepentingan penyidikan juga karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri merusak atau menghilangkan barang bukti.
Tak Sendirian
Kejati Babel telah menetapkan seorang pejabat PT Timah Tbk, berinsial IA sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan metode cutter suction dredge (CSD) di laut sampur dan metode washing plant (WP) di darat wilayah Tanjung Gunung Kabupaten Bangka Tengah pada PT Timah tahun anggaran 2017-2019.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, Kejati Babel masih terus mengembangkan kasus korupsi tersebut.
Tersangka Korupsi Tata Niaga Timah Bertambah Lagi, Total Sudah 13 Orang, Berikut Nama dan Perannya |
![]() |
---|
Jajaran Pejabat PT Timah Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi, Berikut Ini Nama dan Jabatannya |
![]() |
---|
Kejagung Incar Kementrian ESDM dan KLHK, Diduga Terlibat di Kasus Korupsi Tata Niaga Timah di Bangka |
![]() |
---|
Korupsi Tata Niaga Timah, Kumpulkan Timah Ilegal Kejaksaan Agung Tetapkan GM PT TIN jadi Tersangka |
![]() |
---|
Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tata Niaga Timah Bertambah 2 Orang, Ini Total Tersangka dan Namanya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.