Korupsi di PT Timah

Pengakuan Eks Dirut PT Timah Riza Pahlevi saat Diperiksa Kejati Babel dalam Kasus Korupsi CSD dan WP

Eks Dirut PT Timah Tbk, Riza Pahlevi diperiksa oleh penyidik Kejati Babel terkait korupsi CSD dan WP, begini pengakuannya kepada wartawan

Penulis: Hendra CC | Editor: Hendra
Bangka Pos / Sepri
Mantan Dirut PT Timah Tbk M Riza Pahlevi ketika keluar dari ruang pemeriksaan sebagai saksi perkara dugaan korupsi WP dan CSD. 

Kabar M Riza Pahlevi diperiksa oleh penyidik Kejati Babel sebagai saksi disampaikan oleh Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Babel, Fadil Regan.

Riza Pahlevi diperiksa oleh penyidik di Kejati Babel mulai dari pukul 09.00 wib, Rabu (3/1/2024).

"Hari ini jadwal pemeriksaan saksi mantan Dirut PT Timah Tbk, M Riza Pahlevi T dalam rangka untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara tipikor pembangunan washing plant & CSD Tanjunggunung," kata Fadil Regan via pesan singkat WhatsApp, Rabu (3/1/2024).

Fadil Regan menyampaikan, saat ini pemeriksaan M Riza Pahlevi sedang berlangsung di Kejati Babel dimulai sejak jam 9.00 WIB pagi tadi.

"Kalau selesainya belum tahu, ini sedang berlangsung," katanya.

Pejabat PT Timah Ditahan Jaksa

Kejaksaan Tinggi Provinsi Kep. Bangka Belitung menetapkan seorang pejabat PT Timah Tbk berinisial IA sebagai tersangka dugaan korupsi senilai Rp 29,2 miliar, Kamis (14/12/2023).

Tersangka IA diduga telak melakukan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa pada metode cutter suction dredge (CSD) di laut sampur dan metode washing plant (WP) di darat wilayah Tanjung Gunung Kabupaten Bangka Tengah pada PT Timah tahun anggaran 2017-2019.

Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan CSD dan WP tersebut, IA berperan sebagai Kepala Proyek.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kepentingan penyidikan, IA pun dilakukan penahanan dan ditempatkan di Rutan Kelas IIA Kota Pangkalpinang.

"Tim penyidik telah melakukan penahanan terhadap IA selama 20 hari terhitung tanggal 14 Desember 2023 sampai dengan 2 Januari 2024 di Rutan Kelas IIA Kota Pangkalpinang," kata Asintel Kejati Bangka Belitung, Fadil Regan, Kamis (14/12/2023).

Penahanan IA dilakukan selain untuk kepentingan penyidikan juga karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri merusak atau menghilangkan barang bukti.

Tak Sendirian

Kejati Babel telah menetapkan seorang pejabat PT Timah Tbk, berinsial IA sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan metode cutter suction dredge (CSD) di laut sampur dan metode washing plant (WP) di darat wilayah Tanjung Gunung Kabupaten Bangka Tengah pada PT Timah tahun anggaran 2017-2019.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, Kejati Babel masih terus mengembangkan kasus korupsi tersebut.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved