Korupsi di PT Timah

Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tata Niaga Timah Bertambah 2 Orang, Ini Total Tersangka dan Namanya

Jampidsus Kejagung RI kembali tetapkan 2 tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah, total sudah 9 tersangka, berikut nama dan perannya

|
Penulis: Hendra CC | Editor: Hendra
Kolase/IST/Puspenkum Kejagung RI
Jampidus Kejaksaan Agung RI menetapkan dua orang tersangka baru kasus tata niaga timah di WIUP PT Timah tahun 2005-2022, yakni BY Mantan Komisaris CV VIP dan RI Direktur Utama PT SBS 

POSBELITUNG.CO, PANGKALPINANG - Tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah di Wilayah IUP PT Timah, tahun 2015-2022 kembali bertambah.

Jampidsus Kejagung RI menetapkan 2 oprang tersangka baru yakni BY dan RI, Minggu (18/2/2024).

Dalam kasus dugaan korupsi tersebut BY yang merupakan mantan Komisaris CV VIP, sedangkan RI merupakan Direktur Utama PT SBS.

Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana mengatakan tersangka BY dan RI diduga terlibat bersama dengan tersangka MRPT alias RZ dan tersangka EE.

Baca Juga: Lima Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Tata Niaga Timah, Ada Eks Dirut, Ini Perannya Kata Kejagung

Dari hasil pemeriksaan, mereka disinyalir terlibat mengakomidir hingga terjadinya penambahan timah ilegai di Wilayah IUP PT Timah.

"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka BY dan tersangka RI dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan," kata Ketut Sumedana, Minggu (18/2/2024).

Terkait dengan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah tahun 2015-2022 hingga saat ini masih dalam perhitungan.

Namun diperkirakan perbuatan para tersangka telah merugikan keuangan negara yang sangat besar.

"Tim penyidik juga masih terus mendalami keterkaitan keterangan para saksi dan barang bukti yang telah disita guna membuat terang dugaan korupsi yang sedang ditangani," demikian katanya.

Pasal yang disangkakan kepada kedua Tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tersangka Sembunyi

Tersangka BY sudah menjadi target penyidik dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di WIUP PT Timah.

Mengetahui dirinya terlibat, BY pun sempat menghindari proses penyidikan.

Penyidik Kejaksaan Agung sempat melayangkan panggilan sebanyak 3 kali. Namun tersangka BY tidak datang dan diduga kabur.

Baca juga: BOS Timah Bangka Aon dan Albani Tersangka Korupsi Tata Niaga Timah, Kini Ditahan di Rutan Salemba

Jampidsus Kejagung RI tetapkan 5 orang tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah di Bangka Belitung, 1. MB Gunawan, Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa, 2. Emil Ermindra, Direktur Keuangan PT Timah Tbk Tahun 2017-20218, 3. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani Direktur Utama PT Timah Tbk Tahun 2016-2021, 4. Hasan Tjhie, Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa, 5. Suwito Gunawan, Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa, Jumat (16/2/2024), (IST/Puspenkum Kejagung RI)
Jampidsus Kejagung RI tetapkan 5 orang tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah di Bangka Belitung, 1. MB Gunawan, Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa, 2. Emil Ermindra, Direktur Keuangan PT Timah Tbk Tahun 2017-20218, 3. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani Direktur Utama PT Timah Tbk Tahun 2016-2021, 4. Hasan Tjhie, Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa, 5. Suwito Gunawan, Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa, Jumat (16/2/2024), (IST/Puspenkum Kejagung RI) 

Dari hasil penyelidikan ternyata BY bersembunyi di suatu tempat.  Akhirnya BY berhasil ditangkap dan dibawa ke Kejaksaan Agung untuk dilakukan pemeriksaan.

Sedangkan untuk tersangka RI kata Ketut Sumardana, dinilai kooperatif. Ia menyerahkan diri dan menemui Tim Penyidik di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta serta mengakui perbuatannya.

Sebelumnya Kejaksaan Agung telah menetapkan total 7 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di WIUP PT Timah tahun 2005-2022.

Nama tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di WIUP PT Timah:

1. Tamron alias Aon Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCM

2. Achmad Albani selaku Manager Operasional Tambang CV VIP dan PT MCM.

Aon dan Albani ditetapkan sebagai tersangka Selasa (6/2/2024).

1. Suwito Gunawan,  selaku Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa (SIP),

2. MB Gunawan selaku Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa,

3. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku Direktur Utama PT Timah Tbk Tahun 2016-2021,

4. Emil Ermindra selaku Direktur Keuangan PT Timah tbk Tahun 2017-2018

5. Hasan Tjhie Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa.

Liga orang tersangka ini resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (16/2/2024)

1. BY  selaku mantan Komisaris CV VIP,

2. RI selaku Direktur Utama PT SBS.

Kolase (IST/Puspenkum Kejagung RI)

BOS Timah Bangka Belitung, Thamron alias Aon (kanan) dan anak buahnya Achmad Albani (kiri) ditetapkan sebagai tersangka oleh Jampidsus Kejagung RI atas kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah.
Kolase (IST/Puspenkum Kejagung RI) BOS Timah Bangka Belitung, Thamron alias Aon (kanan) dan anak buahnya Achmad Albani (kiri) ditetapkan sebagai tersangka oleh Jampidsus Kejagung RI atas kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah. (Kolase/(IST/Puspenkum Kejagung RI))

Barang Bukti

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Ketut Sumedana mengatakan sebelum menetapkan dua orang yakni Aon dan Albani sebagai tersangka, tim penyidik telah meminta keterangan dari 115 orang saksi.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan para saksi, Aon dan Albani pun kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

Kedua tersangka kata Ketut ditahan di tempat terpisah. Tersangka Tamron alias Aon ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Sedangkan tersangka Achmad Albani ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Keduanya akan dilakukan penahanan selama  selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

Sebelumnya  tim penyidik juga telah menyita barang bukti berupa 55 unit alat berat yang terdiri dari 53 unit excavator dan 2 unit bulldozer.

Alat berat yang disita tersebut diduga kuat milik tersangka Aon.

Tak hanya itu saja, penyidik juga menyita barang bukti berupa emas logam mulia seberat 1.062 gram, uang rupiah senilai Rp 83.835.196.700, uang dolar amerika senilai USD1.547.400, uang dolar Singapura senilai SGD443.400 dan uang dolar australia senilai AUS 1.840 dalam bentuk tunai.

"Tim penyidik masih terus mendalami keterkaitan keterangan para saksi dan barang bukti yang telah disita guna membuat terang dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani," kata Ketut Sumedana.

Ia menambahkan untuk tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Bangkapos.com/Sepri Sumartono) (Posbelitung.co/Hendra)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved