Berita Pangkalpinang

Dua TPS di Kota Pangkalpinang Batal Pemungutan Suara Ulang Pemilu 2024

KPU Kota Pangkalpinang memutuskan tidak melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu 2024 di dua TPS di Kecamatan Bukit Intan.

Penulis: Suhendri CC | Editor: Novita
Bangkapos.com/Rifqi Nugroho
Warga menggunakan hak pilihnya dalam pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 01 Kelurahan Kacang Pedang, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang, Sabtu (24/2/2024). 

Ketua KPU Provinsi Bangka Belitung Husin mengatakan, PSU di Kota Pangkalpinang bakal diselenggarakan di TPS 17 Kelurahan Temberan dan TPS 14 Kelurahan Sinar Bulan Kecamatan Bukit Intan, serta TPS 01 Kelurahan Kacang Pedang, Kecamatan Gerunggang.

“Hari ini berdasarkan rekomendasi Bawaslu melalui Panwascam yang kemudian kami telah memang memenuhi syarat untuk dilakukan PSU sehingga besok kami akan menggelar PSU di 3 TPS,” ujar Husin saat dihubungi Bangka Pos Group, Jumat (23/2/2024).

Pleno hingga tengah malam

Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bukit Intan memutuskan tidak memberikan rekomendasi PSU di TPS 17 Kelurahan Temberan, Kota Pangkalpinang.

Hal itu diputuskan bersama saksi partai politik saat dilakukan rapat pleno penghitungan suara yang diselenggarakan di kantor Kecamatan Bukit Intan hingga Jumat (23/2/2024) tengah malam.

"Dari pleno semalam, di TPS 17 Temberan clear, tidak ada masalah. Dari PPK tidak merekomendasikan PSU di Kelurahan Temberan. Sebelumnya kan masalahnya ada satu pemilih ber-KTP luar ikut mencoblos," kata Ketua PPK Bukit Intan, Dista Prajaka, Sabtu (24/2/2024).

Dista menyebutkan, keputusan tersebut diambil setelah pihaknya melakukan pembukaan dokumen daftar pemilih khusus (DPK) yang ada di dalam kotak logistik bersama secara langsung di depan para saksi dan panwascam.

"Kami sudah buka dan tidak ada DPK yang beralamat luar wilayah, semua warga Temberan. Itu dibuktikan KTP yang sudah di-print, ada 10 warga Temberan semua, itu di dalam berkas," ujar Dista.

Namun, lanjut dia, untuk memutuskan apakah PSU akan ditunda atau dibatalkan merupakan ranah dan kewenangan dari KPU Kota Pangkalpinang.

"Untuk TPS yang ada di Kelurahan Temberan, kami belum bisa memberikan statement. Karena pleno nya baru berlangsung hari ini," kata Dista.

Pantauan Bangka Pos Group pada Sabtu (24/2024), PPK Bukit Intan melanjutkan rekapitulasi tingkat kecamatan bersama saksi partai politik dan panwascam setempat.

(w4)

Sumber: Bangka Pos
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved