Hanura Babel Ajukan Gugatan ke MK, Tak Terima Hasil Rekap Internal dan KPU Beda

Ketua DPD Partai Hanura Babel Samuel Then mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU

Editor: Alza
Posbelitung.co/Dede Suhendar
Ketua DPD Partai Hanura Babel Samuel Then menghadiri acara sekolah politik generasi II di Hotel Golden Tulip, Belitung pada Kamis (28/12/2023). 

POSBELITUNG.CO - Ketua DPD Partai Hanura Babel Samuel Then mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota DPRD Daerah di Bangka Belitung ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu tercantum di Website Mahkamah Konstitusi (MK).

Ada juga gugatan yang diajukan Partai Nasdem untuk Pemilihan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota di Provinsi Bangka Belitung.

Sekretaris DPD Partai Hanura Bangka Belitung, Sumiadi mengatakan, gugatan itu dilayangkan untuk hasil Pemilu  DPRD Provinsi Bangka Belitung, Daerah Pemilihan (Dapil) 5 Bangka Barat.

"Kuasa hukum pemohonnya, Zainal Efendi. Pokok permohonannya Perselisihan Hasil Pemilihan Umum anggota DPRD Provinsi tahun 2024 untuk Dapil 5," ujar Sumiadi, Senin (25/3/2024).

Sumiadi menjelaskan, gugatan itu dilayangkan karena adanya ketidaksesuaian antara hasil perhitungan internal yang dilakukan Partai Hanura, dengan rekapitulasi berjenjang KPU.

"Kami mulai dari rekapitulasi di tingkat kecamatan sudah tidak menandatangani berita acara, untuk (DPRD Provinsi) Dapil 5.

Jadi di kabupaten dan provinsi saksi juga tidak tanda tangan," ucapnya.

Dua perkara

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bangka Belitung menyebutkan, terdapat dua perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh peserta Pemilu di Bangka Belitung.

Komisioner Komisioner KPU Provinsi Bangka Belitung Divisi Sosialisasi, Pendidikan, Parmas dan SDM, Deni mengatakan perkara pertama diajukan Partai Nasdem, terkait PHPU Anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota Tahun 2024.

"Dan juga ada satu gugatan untuk DPRD Provinsi untuk Partai Hanura," ujar Deni, Senin (25/3/2024).

Deni menyebutkan terdapat tiga Kabupaten di Bangka Belitung yang akan menjadi locus pada PHPU yang diajukan Capres-cawapres nomor urut 03.

"Untuk perselisihan hasil pemilu ini setelah pendaftara dibuka selama tiga hari.

Saat ini peserta pemilu juga diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan sampai 26 Maret," sebutnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved