Berita Kriminal

Modus Residivis di Bangka Belitung Ini Bobol Rumah Warga, Cuma Modal Obeng Rp 21,5 Juta Lenyap

Residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan narkoba di Bangka Belitung ini seakan tak jera melakukan aksi kejahatan.

Editor: Kamri
Istimewa/Dok. Polda Babel
Tim Jatanras Polda Bangka Belitung berhasil meringkus residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat, Selasa (19/3/2024). 

POSBELITUNG.CO – Residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan narkoba di Bangka Belitung ini seakan tak jera melakukan aksi kejahatan.

Lapati (45) residivis kambuhan ini kembali berulah dengan membobol rumah warga di Desa Bakit, Kecamatan Parit 3, Kabupaten Bangka Barat.

Namun dia tak bisa lari dari tanggungjawab atas perbuatannya tersebut.

Tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Bangka Belitung berhasil meringkus Lapati di Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat, Selasa (19/3/2024) lalu.

Tak hanya Lapati, rekannya yaitu Safri (28) ikut diciduk tim Jatanras di lokasi berbeda.

Para pelaku yang berasal dari Sulawesi ini diringkus karena melakukan pencurian dengan pemberatan di sebuah rumah di Desa Bakit, Kecamatan Parit 3, Kabupaten Bangka Barat.

Lapati berhasil diringkus saat berada tak jauh dari rumah kontrakannya di Jebus.

"Pelaku pertama diamankan di bengkel yang tak jauh dari kontrakan pelaku, lalu untuk pelaku kedua diamankan di pos jaga tempatnya bekerja," ungkap Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Bangka Belitung AKBP M Iqbal Surbakti, Senin (25/3/2024).

Ia mengungkapkan modus kedua pelaku dalam menjalankan aksi kejahatannya yaitu dengan cara merusak atau menjebol jendela dan pintu bagian samping rumah korban.

Upaya merusak jendela dan pintu rumah korban hanya bermodalkan obeng dan parang.

Setelah berhasil, mereka menggasak barang berharga milik korban.

Akibat peristiwa itu, korban kehilangan Rp 21,5 juta.

"Pelaku kemudian mengambil barang berharga milik korban. Dari kejadian tersebut, diketahui korban mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp21,5 juta," ungkap M Iqbal Surbakti.

Baca juga: Legiman, Spesialis Curat di Bangka Selatan Dihadiahi Timah Panas

Tim Subdit III Jatanras Polda Bangka Belitung tak hanya meringkus para pelaku, namun juga mengamankan sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang diamankan diantaranya satu unit mesin perahu tempel/speedboat 15 PK, satu unit handphone, satu unit sepeda motor, serta peralatan yang digunakan pelaku untuk merusak jendela seperti obeng dan parang.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved