Berita Kriminal

Modus Residivis di Bangka Belitung Ini Bobol Rumah Warga, Cuma Modal Obeng Rp 21,5 Juta Lenyap

Residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan narkoba di Bangka Belitung ini seakan tak jera melakukan aksi kejahatan.

Editor: Kamri
Istimewa/Dok. Polda Babel
Tim Jatanras Polda Bangka Belitung berhasil meringkus residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat, Selasa (19/3/2024). 

Diketahui, Lapati merupakan seorang resedivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) pada tahun 2013.

Ia juga pernah terjerat kasus narkoba pada tahun 2017.

"Kini untuk pelaku berikut barang bukti, hasil pencurian sudah diamankan ke Mapolda. Selanjutnya dilimpahkan ke Polsek Jebus Polres Bangka Barat, guna proses penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.

Memanfaatkan Rumah Sepi

Sementara itu, kasus pencurian dengan pemberatan juga sebelumnya berhasil diungkap oleh tim Satuan Tugas (Satgas) III Gakkum Ditreskrimum Polda Bangka Belitung.

Tim Satgas Gakkum meringkus AR alias Fen (40) akibat nekat melakukan pencurian dengan memanfaatkan kondisi sepi dan kelengahan korban, Kamis (22/2/2024) lalu.

Pelaku berhasil diamankan aparat kepolisian, saat berada di rumahnya di Desa Kace, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka.

Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Bangka Belitung AKBP Iqbal Surbakti mengatakan, pelaku memanfaatkan kondisi sepi saat beraksi di rumah korban di Perum Damai Lestari 9, Desa Kace, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka.

"Untuk pelaku ini memang lokasi pencuriannya di kawasan Perumahan sekitaran rumah dari pelaku Fen," ujar AKBP Iqbal, Rabu (6/3/2024).

Baca juga: Wawan, Residivis Curat Kembali Diringkus Tim Jatanras Polda Bangka Belitung

Modusnya dilakukan oleh pelaku dengan cara masuk melalui pintu bagian belakang rumah korban yang pada saat itu tidak tertutup.

Setelah masuk ke rumah korban, pelaku langsung mengambil sejumlah uang dan barang milik korban.

"Barang yang diambil pelaku di antaranya satu unit handphone dan satu buah dompet berisi uang Rp1,3 juta berikut identitas korban.

Untuk dompet dan kartu identitas korban yang sempat diambil pelaku, dibuang ke pinggir sungai di hutan belakang Desa Kace," jelasnya.

Dari hasil pencurian tersebut, pelaku mengaku satu unit handphone sudah digadai olehnya kepada seseorang warga Desa Kace seharga Rp250 ribu.

Sedangkan hasil dari aksi pencurian yang dilakukan pelaku, diungkapkannya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Untuk saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan sudah diamankan di Rutan Polda Bangka Belitung," ungkapnya. (riz / Posbelitung.co)

Sumber: Bangka Pos
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved