Kasus Lapangan Bola Paal Satu

Tim Kuasa Hukum Lurah Paal Satu Belitung Cabut Gugatan Praperadilan Penetapan Tersangka

Sidang praperadilan yang dilayangkan Muhammad Yusuf melalui kuasa hukumnya akhirnya digelar Pengadilan Negeri Tanjungpandan pada Selasa (26/3/2025).

Penulis: Dede Suhendar | Editor: Novita
TribunSumsel.com/Khoiril
Ilustrasi palu sidang pengadilan. Tim Kuasa Hukum Lurah Paal Satu Belitung Cabut Gugatan Praperadilan Penetapan Tersangka 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Sidang praperadilan yang dilayangkan Muhammad Yusuf melalui kuasa hukumnya akhirnya digelar Pengadilan Negeri Tanjungpandan Belitung pada Selasa (26/3/2024).

Sidang dipimpin hakim tunggal Endi Nursatria dihadiri tim kuasa hukum Wandi, Ardiansyah dan Dinendra selaku pihak pemohon, ditambah dari Kejari Belitung selaku pihak termohon.

Namun pada sidang pertama, tim kuasa hukum tersangka justru mengajukan pencabutan gugatannya kepada hakim.

"Tadi kami sudah mengajukan pencabutan ke depan hakim," ujar Wandi perwakilan tim kuasa hukum saat dihubungi Posbelitung.co.

Ia mengakui pada saat pengajuan pencabutan gugatan, masih terdapat berkas yang belum lengkap.

Oleh sebab itu, pihaknya akan melengkapi berkas tersebut dan akan diajukan kembali pada persidangan pada Rabu (27/3/2024).

Sebelum memutuskan pemcabutan gugatan, kata Wandi, pihaknya memiliki alasan tersendiri terutama untuk kepentingan klien dan keluarganya.

"Tapi kami tetap mendukung prapid dari pihak tersangka kedua," sebutnya.

Sementara itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri Tanjungpandan Benny Wijaya membenarkan kabar pengajuan pencabutan gugatan dari pemohon Muhammad Yusuf.

Pencabutan diajukan pada sidang pertama yang dipimpin hakim tunggal Endi Nursatria.

"Iya, prapid atas nama pemohon Muhammad Yusuf dalam sidang hari ini kuasa hukumnya mengajukan pencabutan perkara," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Tanjungpandan Benny Wijaya kepada Posbelitung.co.

Menurutnya pengajuan pencabutan gugatan bisa saja diajukan oleh pihak pemohon.

Tetapi untuk dikabulkan atau tidaknya permohonan tersebut tergantung keputusan hakim.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Muhammad Yusuf, Lurah Paal Satu, secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tipikor penguasaan fasilitas publik lapangan bola oleh Kejari Belitung pada awal Maret 2024 lalu.

Kemudian, tim kuasa hukum Muhammad Yusuf mengajukan praperadilan atas penetapan status tersangka tersebut.

(Posbelitung.co/Dede Suhendar)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved