Kasus Lapangan Bola Paal Satu

Sidang Praperadilan Penetapan Tersangka Lurah Paal Satu Berlanjut, Gugatan Batal Dicabut

Sidang praperadilan penetapan tersangka Lurah Paal Satu, MY, yang terseret kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) lapangan bola tetap berlanjut.

Tayang:
Penulis: Rusaidah | Editor: Novita
Posbelitung.co/Dede Suhendar
Sidang praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka kasus dugaan tipikor lapangan bola Paal Satu di Pengadilan Negeri Tanjungpadan Belitung, Rabu (27/3/2024) 

"Sementara klien kami punya alas hak berupa surat izin penegasan hak atas tanah negara/adat Indonesia. Sekarang pemda apa dasar menyatakan itu aset, kalau SK bupati apakah menjelaskan kepemilikan lahan," ujarnya.

Ia menjelaskan semenjak awal, kliennya mengajukan permohonan penerbitan surat keterangan tanah (SKT) berdasarkan alas hak surat izin penegasan hak atas tanah negara/adat Indonesia yang diterbitkan pada tahun 1972 atas nama ayah kliennya.

Menurutnya lahan tersebut dulunya satu hamparan seluas 37.000 meter persegi dan pada tahun 1982 lahan sekitar 8.000 meter persegi dipinjam pakai oleh masyarakat untuk lapangan bola.

Kemudian pada tahun 2022, kliennya mengajukan lahan 8.236 meter persegi untuk diterbitkan SKT kepada Kelurahan Paal Satu.

Dalam prosesnya, kata Heru, pihak kelurahan juga sudah menjalankan mekanisme mulai dari mediasi dan klarifikasi warga, meminta advis dari BPKAD, Bagian Hukum Setda Belitung serta menyurati ATR/BPN Belitung.

"Apalagi BPKAD sudah jelas menyatakan lahan itu bukan aset pemda," katanya. 

Tidak Ada Aliran Dana

Semenjak proses hukum kasus tipikor penguasaan fasilitas publik lapangan bola paal satu juga menyerempet adanya indikasi sejumlah aliran dana.

Namun, Heru selaku kuasa hukum IS membantah jika adanya keterlibatan kliennya dengan aliran dana tersebut.

Ia juga menegaskan dalam perkara tersebut juga harus dijelaskan kerugian negara seperti apa dan penghitungannya oleh instansi berwenang.

"Klien kami tidak ada memberikan aliran dana seperti yang disangkakan. Kalau bicara kerugian negara itu harus jelas, ada penghitungannya dari BPKP," tegasnya.

(Posbelitung.co/dol)

Sumber: Pos Belitung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 02:00 WIB
Qatar
Qatar
1 - 1
Switzerland
Swiss
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 05:00 WIB
Brazil
Brasil
1 - 1
Morocco
Maroko
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 08:00 WIB
Haiti
Haiti
0 - 1
Scotland
Skotlandia
Grup D - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 11:00 WIB
Australia
Australia
2 - 0
Turkiye
Turki
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved