Inilah 30 Anggota DPRD Pangkalpinang Terpilih pada Pemilu 2024
Berdasarkan hasil penghitungan, inilah 30 nama caleg yang lolos ke DPRD Pangkalpinang.
Caleg suara terbanyak diraih Riska Amelia dengan 1257 suara
2. Partai Golkar total suara diperoleh 3639 suara
Caleg suara terbanyak diraih Zufriady dengan 2282 suara
3. PDIP total suara yang diperoleh 3319 suara
Caleg suara terbanyak diraih Dio Febrian dengan 1129 suara
4. Partai Gerindra total suara diperoleh 3317 suara
Caleg suara terbanyak Hasan Basry dengan 1148 suara
5. PPP total suara yang diperoleh 3042 suara
Caleg suara terbanyak diperoleh Dwi Pramono dengan 1676 suara
6. Partai Demokrat total suara diperoleh 2686 suara
Caleg suara terbanyak diperoleh Rosdiansyah Rasyid dan Sumardan memperoleh suara sama masing-masing 1198 suara.
Dapil Pangkalpinang V (Gabek)
1. PDIP total suara parpol diperoleh 3162 suara
Caleg suara terbanyak diraih Daryanto dengan 920 suara
2. Partai Nasdem total suara yang diperoleh 3153 suara
Caleg suara terbanyak Panji Akbar dengan 1677 suara
3. Partai Golkar total suara diperoleh 2789 suara
Caleg suara terbanyak diraih Mohamad Belia dengan 1200 suara
4. Partai Demokrat total suara yang diperoleh 2381 suara
Caleg suara terbanyak diraih Achmad Fasial dengan 1245 suara
5. Partai Gerindra total suara yang diperoleh 2346 suara
Caleg suara terbanyak Rosalina diraih 1381 suara
Cara Menghitung Perolehan Kursi di DPR, DPRD Provinsi dan Kab/kota Ini Simulasinya
Cara penghitungan kursi untuk anggota DPRD Kabupaten/Kota di Pemilu 2024 melibatkan beberapa tahapan.
Pertama, menetapkan jumlah suara sah setiap partai politik. Kedua, membagi suara sah dengan jumlah bilangan, diikuti dengan pembagian menggunakan metode Sainte Lague.
Hasil pembagian diurutkan berdasarkan jumlah nilai terbanyak, dan setiap partai akan memperoleh kursi sesuai dengan urutan nilai terbanyak hingga jumlah kursi di daerah habis terbagi.
Dengan demikian, proses penghitungan suara dan pembagian kursi dalam Pemilu 2024 diharapkan dapat menciptakan pemerintahan yang representatif, berkualitas, dan sesuai dengan aspirasi masyarakat.
langkah-langkah perhitungan perolehan kursi dan penetapan bakal calon terpilih dimulai melalui rapat pleno terbuka, kemudian melakukan perhitungan kursi pada setiap daerah. Selanjutnya, pemilihan dilakukan dengan penetapan calon terpilih.
Kemudian, rapat pleno kembali diadakan guna menghitung kursi dan calon yang terpilih.
Setelah itu, melakukan simulasi perhitungan kursi yang menetapkan perolehan jumlah kursi setiap partai politik beserta peserta Pemilu di suatu daerah.
Berikut cara menghitung apabila dalam satu daerah pemilihan (dapil) tersedia 6 kursi.
Partai A mendapat 50.000 suara
Partai B mendapat 36.000 suara
Partai C mendapat 20.000 suara
Partai D mendapat 12.500 suara
Partai E mendapat 9.000 suara
1. Cara menentukan kursi pertama
Perhitungan kursi pertama dengan membagi perolehan suara masing-masing partai dengan angka 1. Dari hasil pembagian tersebut, partai yang mendapat hasil terbanyak menjadi pemilik kursi pertama.
Partai A: 40.000 dibagi 1 = 50.000
Partai B: 36.000 dibagi 1 = 36.000
Partai C: 20.000 dibagi 1 = 20.000
Partai D: 12.500 dibagi 1 = 12.500
Partai E: 9.000 dibagi 1 = 9.000
Dari pembagian ini, Partai A mendapat suara paling besar. Sehingga berhak mendapat kursi pertama dengan jumlah 50.000 suara.
2. Cara menentukan kursi kedua
Partai A sudah mendapatkan kursi pertama pada pembagian angka 1.
Sehingga perhitungan kursi berikutnya menggunakan pembagian angka 3.
Kemudian, Partai B, C, D, dan E tetap menggunakan pembagi angka 1. Ini contohnya:
Partai A: 50.000 dibagi 3 = 16.666
Partai B: 36.000 dibagi 1 = 36.000
Partai C: 20.000 dibagi 1 = 20.000
Partai D: 12.500 dibagi 1 = 12.500
Partai E: 9.000 dibagi 1 = 9.000
Dari pembagian tersebut, Partai B mendapat jatah kursi kedua. Yakni, dengan perolehan 36.000 suara.
3. Cara menentukan kursi ketiga
Partai A dan B telah memperoleh masing-masing satu kursi. Sehingga, menentukan kursi ketiga menggunakan angka pembagi 3.
Partai C, D, dan E yang belum mendapatkan kursi.
Perolehan suaranya tetap dibagi dengan angka 1. Ini contoh penghitungannya:
Partai A: 50.000 dibagi 3 = 16.666
Partai B: 36.000 dibagi 3 = 12,000
Partai C: 20.000 dibagi 1 = 20.000
Partai D: 12.500 dibagi 1 = 12.500
Partai E: 9.000 dibagi 1 = 9.000
Dari hasil pembagian ini, Partai C menjadi pemilik kursi ketiga. Yakni, dengan perolehan 20.000 suara.
4. Cara menentukan kursi keempat
Partai A, B, dan C telah memperoleh masing-masing 1 kursi. Sehingga, menentukan kursi keempat menggunakan angka pembagi 3.
Partai D dan E yang belum mendapatkan kursi, perolehan suaranya tetap dibagi dengan angka 1. Ini contoh penghitungannya:
Partai A: 50.000 dibagi 3 = 16.666
Partai B: 36.000 dibagi 3 = 12.000
Partai C: 20.000 dibagi 3 = 6.666
Partai D: 12.500 dibagi 1 = 12.500
Partai E: 9.000 dibagi 1 = 9.000
Dari hasil perhitungan ini, partai A memperoleh angka terbesar dengan 16.666 suara. Sehingga, berhak atas kursi keempat.
5. Cara menentukan kursi kelima
Partai A sudah mendapatkan dua kursi yakni kursi pertama dan kursi keempat.
Pada perhitungan penentuan pemilik kursi kelima, Perolehan suara Partai A akan dibagi 5.
Perolehan suara Partai B dan C akan dibagi dengan angka 3.
Sedangkan Partai D dan E tetap dibagi dengan angka 1.
Partai A: 50.000 dibagi 5 = 10..000
Partai B: 36.000 dibagi 3 = 12.000
Partai C: 20.000 dibagi 3 = 6.666
Partai D: 12.500 dibagi 1 = 12.500
Partai E: 9.000 dibagi 1 = 9.000
Dari hasil perhitungan ini, Partai D berhak atas jatah kursi kelima. Yaitu, dengan 12.500 suara.
6. Cara menentukan kursi keenam
Perolehan suara partai A tetap dibagi dengan angka 5. Sedangkan, Partai B, C, dan D dibagi dengan angka 3, dan Partai E tetap dengan angka 1.
Partai A: 50.000 dibagi 5 = 10.000
Partai B: 36.000 dibagi 3 = 12.000
Partai C: 20.000 dibagi 3 = 6.666
Partai D: 12.500 dibagi 3 = 4.166
Partai E: 9.000 dibagi 1 = 9.000
Dari hasil perhitungan ini, Partai B berhak atas jatah kursi keenam. Yaitu, dengan 12.000 suara.
Dari hasil perhitungan tersebut, komposisi perolehan kursi dari daerah pemilihan dengan jatah enam kursi.
Yakni, Partai A memperoleh 2 kursi, Partai B 2 kursi, Partai C 1 kursi, partai D 1 kursi.
Bangkapos.com/zulkodri
| Hellyana Ajukan Banding pada Putusan Hakim PN Pangkalpinang yang Memonisnya Penjara 4 Bulan |
|
|---|
| KPU Beltim Ajak Lansia Melek Demokrasi Lewat Senam di Pantai Nyiur Melambai |
|
|---|
| Pemilik Toko Kaget Harga Oli Mobil di Pangkalpinang Melonjak |
|
|---|
| PT Timah Mengadakan Senam Sehat, Ajak Masyarakat Hidup Sehat |
|
|---|
| Pemkot Pangkalpinang Gelar Festival Semarak Ekraf ke-2 Tahun 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/1709-rapat-dprd-pangkalpinang.jpg)