Link spcp.ipdn.ac.id 2024 Pendaftaran IPDN 2024, Syarat Administrasi dan Tahapan Seleksi

Pantau informasi pendaftaran IPDN 2024 melalui link https://spcp.ipdn.ac.id, termasuk syarat administrasi

Editor: Kamri
Dok. Laman resmi IPDN
Ilustrasi praja IPDN. Pantau terus informasi pendaftaran IPDN 2024 melalui link https://spcp.ipdn.ac.id 2024, termasuk syarat administrasi dan tahapan seleksi yang akan dilaksanakan. 

Berdomisili minimal 1 (satu) tahun di Kabupaten/Kota pada Provinsi tempat mendaftar secara sah terhitung pada tanggal awal pendaftaran yang dibuktikan dengan KTP-el, Kartu Keluarga dan Surat Pindah (bagi yang pindah tempat tinggal).

Dokumen lain yang berhubungan dengan domisili, dikecualikan bagi orang tua (Bapak/Ibu Kandung) peserta yang lahir di tempat pendaftaran dibuktikan dengan akta kelahiran orang tua dan/atau surat penempatan pindah tugas orang tua dari instansi masing-masing dan apabila terbukti melakukan duplikasi/pemalsuan/rekayasa keterangan akan ditindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Surat Keterangan Kelas XII SMA/MA yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah atau pejabat yang berwenang dan dicap/distempel basah, bagi siswa SMA/MA lulusan Tahun 2023 untuk dokumen awal persyaratan pendaftaran.

Surat Keterangan Orang Asli Papua (OAP) khusus bagi peserta OAP ditandatangani oleh Ketua atau Anggota Majelis Rakyat Papua berdasarkan keanggotaan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan diketahui oleh Kepala Distrik pada Kabupaten/Kota pendaftaran, yang dibuktikan dengan cap/stempel basah.

Pakta Integritas Tahun 2023.

Alamat e-mail yang aktif.

Pasfoto berwarna ukuran foto 4×6 cm dengan menghadap ke depan dan tidak memakai kacamata, serta mengenakan kemeja lengan panjang berwarna putih polos dengan latar belakang merah.

Syarat Lain Daftar IPDN

Tidak sedang menjalani atau terancam hukuman pidana karena melakukan kejahatan.

Tidak bertindik atau bekas ditindik telinganya atau anggota badan lainnya bagi peserta pria, kecuali karena ketentuan agama/adat.

Tidak bertato.

Tidak menggunakan kacamata/lensa kontak.

Belum pernah menikah/kawin, bagi pendaftar wanita belum pernah hamil/melahirkan.

Belum pernah diberhentikan sebagai Praja IPDN dan perguruan tinggi lainnya dengan tidak hormat.

Apabila pendaftar dinyatakan lulus, maka pendaftar:

- tidak diperkenankan mengundurkan diri.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved