Berita Bangka Barat

2 Hari Ditangkap Polisi, Sakban Pembunuh Istri Akhiri Hidup di Kamar Mandi Tahanan Polsek

Tersangka yang membunuh istrinya, Srimona (27) ditemukan tewas gantung diri di tahanan

Penulis: Riki Pratama | Editor: Alza
Bangkapos.com/riki
Sakban saat melakukan prarekonstruksi pembunuhan terhadap istrinya, Senin (20/5/2024). 

Tersangka telah ditangkap polisi, pada Minggu (19/5/2024) malam.

Ia  ditangkap oleh Tim Gabungan Polres Bangka Barat dan Polsek Jebus di Desa Puput, Kecamatan Parittiga.

Pelaku sempat buron, usai melakukan pembunuhan dengan cara menusuk pisau ke bagian tubuh istrinya pada Sabtu (18/5/2024) malam, di Jalan Perumahan Harmoni, Desa Sinar Manik, Kecamatan Jebus.

Jajaran Polres Bangka Barat, juga telah melakukan rekonstruksi kasus penusukan suami bunuh istri, pada Senin (20/5/2024) sore di Jalan Perumahan Harmoni, Desa Sinar Manik, Kecamatan Jebus.

Kasus pembunuhan ini terungkap usai jasad korban Srimona (27) warga Desa Sinar Manik, ditemukan tergeletak di jalan usai membeli nasi goreng.

Kondisi Sakban saat ditangkap

Beredar di media sosial yakni Facebook Jok Bangka, detik-detik Sakban ditangkap polisi.

Saat itu suasana malam, Sakban dengan posisi tangan ke belakang duduk di tanah.

Dia diinterogasi sejumlah orang yang diduga polisi.

Polisi menyayangkan tingkah Sakban yang tega membunuh istrinya sendiri.

Terdengar juga seorang pria mengatakan, dia kerap mengingatkan Sakban untuk menjaga sikap.

Apalagi Sakban disebutkan membunuh istri di depan anaknya sendiri.

"Kenapa kamu begitu, lakukan itu di depan anak sendiri, tega kamu ban," ujar pria itu.

Sakban tampaknya pasrah ketika di tangkap.

Dia sempat bersuara namun tidak terdengar jelas.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved