Berita Bangka Barat

2 Hari Ditangkap Polisi, Sakban Pembunuh Istri Akhiri Hidup di Kamar Mandi Tahanan Polsek

Tersangka yang membunuh istrinya, Srimona (27) ditemukan tewas gantung diri di tahanan

Penulis: Riki Pratama | Editor: Alza
Bangkapos.com/riki
Sakban saat melakukan prarekonstruksi pembunuhan terhadap istrinya, Senin (20/5/2024). 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Sakban (40) memilih mengakhiri hidupnya di kamar mandi ruang tahanan Polsek Jebus, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (21/5/2024).

Dia tewas dua hari setelah ditangkap Minggu (19/5/2024) lalu.

Tersangka yang membunuh istrinya, Srimona (27) ditemukan tewas gantung diri.

Dia menggunakan baju yang dililit ke leher untuk bunuh diri dalam kamar mandi.

Adik kandung mendiang Srimona, Lisa (25) membenarkan informasi tersebut.

"Informasinya setengah 12 tadi, kami juga awalnya diundang ke Polsek, ada ramai-ramai dengar kabar tersangka (Sakban) bunuh diri. 

Katanya menggunakan baju dilinting atau digulung dia, bunuh diri di kamar mandi.

Waktu tanya orang di sana tadi. Tepatnya di kamar mandi," kata Lisa, Selasa (21/5/2024).

Lisa mengatakan, keluarga dari korban juga menolak tersangka dimakamkam di TPU Sekar Biru, yang sama lokasinya dengan makam Srimona.

"Kami pihak keluarga menolak. Karena kami sudah sakit hati.

Kami tidak menerima perbuatan keji tersangka terhadap korban," katanya.

Baca juga: Inilah Tampang Ibu yang Tonton dan Rekam Anaknya Bercinta dengan Pacar di Kontrakan

Terpisah, Kapolsek Jebus Kompol Albert H D Tampubolon, dikonfirmasi membenarkan terkait hal itu. 

Namun, belum memberikan keterangan lengkap terkait kronologis kejadian tersebut. 

Sakban (40) merupakan warga Desa Sinar Manik, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat.

Dia membunuh istrinya sendiri dengan cara menusuk dengan pisau dapur ke tubuh korban Srimona (27), hingga korban tewas akibat sejumlah luka tusukan Sabtu (18/5/2024).

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved