Berita Bangka Barat

2 Hari Ditangkap Polisi, Sakban Pembunuh Istri Akhiri Hidup di Kamar Mandi Tahanan Polsek

Tersangka yang membunuh istrinya, Srimona (27) ditemukan tewas gantung diri di tahanan

Penulis: Riki Pratama | Editor: Alza
Bangkapos.com/riki
Sakban saat melakukan prarekonstruksi pembunuhan terhadap istrinya, Senin (20/5/2024). 

Sementara untuk motif pelaku, dikatakan Ecky karena faktor ekonomi hingga cemburu yang saat ini terus didalami pihak kepolisian.

"Motif tersangka cemburu buta, kita belum faktor x apa yang membuat cemburu.

Tetapi secara umum sering cekcok, awalnya suami masih bekerja menambang timah, kemudian sakit kaki.

Jadi kurang efektif berdampak ke ekonomi," katanya.

Kemudian, puncak cekcok terjadi pada Sabtu (18/5/2024) malam, tersangka Sakban gelap mata hingga menusuk pisau ke sejumlah tubuh korban. 

"Sebab khusus Sabtu malam, istrinya izin beli nasi goreng, lama tidak pulang lihat di chat handphone-nya, sudah adu mulut.

Alhasil sang suami mengambil pisau di dapur ia letakkan di jok motor, lalu ia mengarah ke TKP, terjadilah peristiwa tersebut," katanya.

Empat tusukan

Dalam peristiwa pembunuhan itu, Ecky menjelaskan terdapat empat tusukan pisau terdapat di tubuh korban Mona.

Satu tusukan di dada sebelah kiri dan tiga tusukan di punggung bagian belakang.

"Jadi korban sempat berusaha memegang pisau karena ada luka di tangan.

Upaya korban untuk mempertahankan hidupnya.

Artinya ini sudah kejam, niat bukan aniaya lagi, tetapi membunuh.

Ada empat tusukan pisau, di bagian dada kiri satu dekat jantung, kemudian korban meluk, lalu lepas ia berusaha lari, kembali ditusuk lagi sebanyak tiga kali di belakang atau punggung," lanjutnya.

Suami dari Mona ini, dikatakan Ecky bukan merupakan residivis.

Tetapi karena amarahnya dan emosi melakukan perbuatan pembunuhan tersebut.

"Lalu untuk penyebab kematian kemungkinan karena kehabisan darah dan dekat dengan jantung, ditusuk menggunakan pisau dapur dengan gagang karet," katanya.

Lebih jauh dikatakan, Ecky pihaknya bakal melaksanakan prarekontruksi untuk menentukan penerapan pasal yang dikenakan terhadap tersangka.

"Kita terapkan pasal pembunuhan, tetapi tidak menutup kemungkinan untuk pembunuhan berencana, apabila berencana seumur hidup atau mati," katanya.

(Bangkapos.com/Riki Pratama)

 

 

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved