Pos Belitung Hari Ini

Bangka Belitung Perlu Ekonomi Baru Lepas dari Ketergantungan Timah, Aon Effect Jadi Momentum

Imbas terseretnya Aon, pengusaha timah asal Koba dalam pusaran kasus mega korupsi tata niaga komoditas di IUP PT Timah Tbk mulai terasa di Babel.

Editor: Novita
Dokumentasi Posbelitung.co
Pos Belitung Hari Ini edisi Rabu, 29 Mei 2024 

Pihaknya juga akan mendorong kabupaten/kota untuk mampu mengoptimalkan komoditi yang bisa dirasakan oleh masyarakat tanpa harus terus berharap dari provinsi lain.

“Untuk Bangka Tengah juga akan didorong menjadi kabupaten penghasil bawang, nanti juga kabupaten lain harus menyesuaikan komoditi apa yang bisa dimaksimalkan di daerah itu,” ungkapnya.

Ekonomi Menurun

Pada kesempatan sama, Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman juga mengungkapkan kondisi perekonomian di Bangka Tengah yang menurun imbas dari penyelidikan kasus dugaan korupsi timah.

“Bangka Tengah mengalami perlambatan pertumbuhan ekonomi, dampak dari penyelesaian kasus pertambangan timah dan penutupan dua pabrik sawit, ini kondisi sekilas di Bangka Tengah,” katanya.

Kendati begitu, Pemkab Bangka Tengah berusaha untuk mengatasi permasalahan ekonomi di Bangka Tengah dengan program jangka pendek yang perlu didukung oleh pemprov.

“Kami harap proses penyelesaian tata niaga timah ini harus segera diselesaikan,” katanya

Ia juga menyuarakan terkait pertambangan rakyat di kabupaten yang dia pimpin. Algafry menilai belum ada petunjuk teknis (juknis) yang jelas terkait izin pertambangan rakyat (IPR) di wilayah pertambangan rakyat (WPR) yang sudah ditetapkan.

Berbernya, Provinsi Babel sudah memiliki Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di tiga kabupatan dengan luasan 8.606 Ha atau 123 blok. WPR ini ada setelah diterbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 46.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri ESDM Nomor 116.K/MB.01/MEM.B/2022 tentang Wilayah Pertambangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Dari SK itu, paling luas di Bangka Tengah dengan jumlah 89 blok (6.521 Ha), sementara di Kabupaten Bangka Selatan dengan jumlah 17 blok (1.105 Ha), dan Belitung Timur dengan jumlah 17 blok (980 Ha).

Untuk dapat melakukan aktivitas tambang di wilayah pertambangan rakyat (WPR) di Bangka Tengah mislanya perlu mengantongi izin pertambangan rakyat (IPR). Algafry mendorong agar segera ada kejelasan juknis mengenai IPR yang diharap dapat mendorong pertumbuhan ekonomi di Bangka Tengah.

“Soal menerbitkan IPR, kemarin ada diajak diskusi, saya sudah sampaikan ke Pak Dirjen, menurut hemat kami, IPR belum ada yang menerbitkan juknis yang jelas mengenai IPR ini,” ujar Algafry.

Mengenai hal ini, pemkab berharap pemprov melalui Pj Gubernur Bangka Belitung dapat menyampaikan keinginan itu ke pusat.

Sorotan Dunia

Sementara Ketua Asosiasi Eksportir Timah Indonesia (AETI) Harwendro Adityo Dewanto memberikan gambaran mengenai sektor timah yang ada di Indonesia. 

Sumber: Pos Belitung
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved