Breaking News

Kasus Vina Cirebon

Para Kuli Bangunan Pasang Badan Bela Pegi Setiawan, 42 Pengacara Siap Bantu Perong

Namun, sejumlah kesaksian warga menguatkan Pegi bukan pelaku pembunuhan tersebut.

Editor: Alza
Kolase Tribun Medan
Para kuli bangunan siap membela Pegi Setiawan atas tuduhan pembunuhan Vina Cirebon dan Eki. 

Dalam unggahan tersebut tampak keterangan bertuliskan:

“info terbaru ges smua temen tmn pegi sudah ada di rumah orng tua fegi”.

Diduga jika para kuli bangunan tersebut adalah rekan-rekan Pegi Setiawan yang menolak rekannya dijadikan kambing hitam dalam kasus kematian Vina dan Eky.

42 pengacara bela Pegi 

Sebanyak 42 pengacara bergabung untuk membela Pegi Setiawan alias Perong dalam menghadapi proses hukum yang sedang berjalan imbas ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan dan rudapaksa Vina Cirebon.

Para pengacara tersebut datang lintas organisasi advokat dari berbagai daerah, seperti Brebes, Indramayu, dan Jakarta.

"Jumlah kuasa hukum yang bergabung di belakang Pegi Setiawan ada 40 orang lebih pengacara sekarang," ungkap salah satu kuasa hukum Pegi, Sigianti Iriani, Rabu (29/5/2024), dikutip dari TribunJabar.id.

"Totalnya ada 42 pengacara yang bergabung," terang Sugianti.

Sugianti memaparkan, para pengacara tersebut bergabung untuk membantu Pegi karena merasa peduli dan yakin Pegi yang disebut sebagai otak pembunuhan Vina itu tidak bersalah.

"Mereka bergabung karena peduli sama Pegi, mereka juga yakin Pegi tidak bersalah.

Mereka bantu Pegi untuk bebas," ucapnya.

Sugianti pun mempertanyakan dasar penetapan Pegi sebagai tersangka sebelum pemeriksaan saksi dilakukan.

Serta mengkritisi penghapusan status Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk dua orang lainnya yang sebelumnya dinyatakan terlibat, yakni Andi dan Dani.

"Ya terkait kecurigaan terhadap penetapan tersangka dulu baru pemeriksaan saksi, saya sebenarnya pertanyakan dasar penetapan tersangka itu apa."

"Kemudian, DPO dua orang lainnya dihapus, padahal sudah jelas di dalam putusan yang telah inkrah pun oleh pengadilan negeri bahwa DPO itu tiga orang, masa sih mengubah putusan, kan aneh," ucap Sugianti.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved