Kasus Vina Cirebon
Para Kuli Bangunan Pasang Badan Bela Pegi Setiawan, 42 Pengacara Siap Bantu Perong
Namun, sejumlah kesaksian warga menguatkan Pegi bukan pelaku pembunuhan tersebut.
Diketahui, ada lima orang saksi yang disiapkan untuk membuktikan bahwa saat kejadian tanggal 27 Agustus 2016 silam, Pegi berada di Bandung.
Sugianti menyiapkan sejumlah saksi kunci dan bukti tersebut untuk menguatkan alibi bahwa Pegi saat kejadian itu tidak berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Terkait saksi yang disiapkan untuk meringankan hukuman Pegi, yang pasti mungkin saksi-saksi yang bekerja bersama Pegi saat itu pada tahun 2016 bekerja di Bandung, pasti akan meringankan Pegi karena mereka tahu keberadaan Pegi di sana," jelas dia.
Selain itu, bukti-bukti terkait penerimaan gaji Pegi juga telah dipersiapkan untuk menguatkan alibinya.
Sugianti berharap, slip penerimaan gaji itu bisa membuktikan keberadaan Pegi saat kejadian.
"Kalau bukti juga sudah dipersiapkan, terkait gaji yang diterima Pegi saat itu (26 Agustus 2016).
Meski hanya catatan kecil slip gaji itu semoga bisa membuktikan bahwa ketika Pegi masih menerima gaji, artinya Pegi masih berada di Bandung."
"Selain bulan Agustus 2016, bulan Oktober 2016 juga Pegi masih menerima gaji, artinya Pegi masih di Bandung," katanya.
6 JPU kawal persidangan
Kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 silam mendapat atensi khusus dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung).
Sebanyak 6 jaksa penuntut umum (JPU) telah disiapkan untuk mengawal persidangan Pegi Setiawan.
Diketahui, Pegi Setiawan merupakan DPO kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Pegi ditangkap saat bekerja sebagai buruh bangunan di Bandung, Jawa Barat.
"Dari Kejati Jabar ada enam orang (Jaksa) untuk satu tersangka PS," ujar Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sri Cahyawaijaya saat dihubungi, Rabu (29/5/2024).
Jampidum memberikan atensi khusus kepada Kejati Jabar agar penanganan perkara Pegi Setiawan alias Perong ini dilakukan dengan maksimal.
Inilah Alasan Hakim MA Tolak PK 7 Terpidana Vina Cirebon, Terkuak di Sidang Eko Cs Ngaku Disiksa |
![]() |
---|
PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak MA, Rivaldi Cs Tetap Dipenjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
Kapolsek Iptu Rudiana, Aep, dan Pak RT Pasren Terkait Kesaksian Palsu Kasus Vina Cirebon |
![]() |
---|
Menanti Nasib Terpidana Kasus Vina Cirebon, Berkas PK Sudah di Mahkamah Agung |
![]() |
---|
Detik-detik Video Iptu Rudiana Ancam Tembak Eko Terpidana Vina Cirebon Beredar di Medsos |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.