Kasus Vina Cirebon

Para Kuli Bangunan Pasang Badan Bela Pegi Setiawan, 42 Pengacara Siap Bantu Perong

Namun, sejumlah kesaksian warga menguatkan Pegi bukan pelaku pembunuhan tersebut.

Editor: Alza
Kolase Tribun Medan
Para kuli bangunan siap membela Pegi Setiawan atas tuduhan pembunuhan Vina Cirebon dan Eki. 

"Karena sudah demikian, atensi bukan hanya dari Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar saja.

Tetapi dari Jampidum Kejaksaan Agung," tuturnya.

Menurutnya, berkas perkara Pegi masih dilengkapi oleh Polda Jabar.

Namun, pihaknya telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP).

"Penyidik telah mengirimkan SPDP atas nama tersangka PS dengan sangkaan pasal 80 (1)(3) Jo pasal 81 ayat (1) Uu no 35 tahun 2014 dan atau pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP diterima Kejati Jabar sejak 22 Mei 2024," katanya.

Saat disinggung lokasi persidangan, Nur Sricahyawija mengaku belum mendapatkan informasi. Kepastian itu, kata dia, akan diketahui setelah semua berkas lengkap dari Polda Jabar ke Kejati.

"Lokasinya bagaimana nanti akan kami infokan selanjutnya," katanya.

(tribun network/thf/Tribunnews.com/TribunMedan.com/TribunJabar.com)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved