Kasus Vina Cirebon
Para Kuli Bangunan Pasang Badan Bela Pegi Setiawan, 42 Pengacara Siap Bantu Perong
Namun, sejumlah kesaksian warga menguatkan Pegi bukan pelaku pembunuhan tersebut.
"Karena sudah demikian, atensi bukan hanya dari Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar saja.
Tetapi dari Jampidum Kejaksaan Agung," tuturnya.
Menurutnya, berkas perkara Pegi masih dilengkapi oleh Polda Jabar.
Namun, pihaknya telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP).
"Penyidik telah mengirimkan SPDP atas nama tersangka PS dengan sangkaan pasal 80 (1)(3) Jo pasal 81 ayat (1) Uu no 35 tahun 2014 dan atau pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP diterima Kejati Jabar sejak 22 Mei 2024," katanya.
Saat disinggung lokasi persidangan, Nur Sricahyawija mengaku belum mendapatkan informasi. Kepastian itu, kata dia, akan diketahui setelah semua berkas lengkap dari Polda Jabar ke Kejati.
"Lokasinya bagaimana nanti akan kami infokan selanjutnya," katanya.
(tribun network/thf/Tribunnews.com/TribunMedan.com/TribunJabar.com)
Inilah Alasan Hakim MA Tolak PK 7 Terpidana Vina Cirebon, Terkuak di Sidang Eko Cs Ngaku Disiksa |
![]() |
---|
PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak MA, Rivaldi Cs Tetap Dipenjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
Kapolsek Iptu Rudiana, Aep, dan Pak RT Pasren Terkait Kesaksian Palsu Kasus Vina Cirebon |
![]() |
---|
Menanti Nasib Terpidana Kasus Vina Cirebon, Berkas PK Sudah di Mahkamah Agung |
![]() |
---|
Detik-detik Video Iptu Rudiana Ancam Tembak Eko Terpidana Vina Cirebon Beredar di Medsos |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.