Kasus Vina Cirebon

Warga Berdoa di Depan Rumahnya, Pak RT Pasren dan Anaknya Malah Kabur Bawa Koper

Kerumunan warga meluber ke Jalan Raya Perjuangan. Mereka duduk melantai di atas aspal berlapis karpet.

Tayang:
Editor: Alza
Kolase Tribunnews
Potongan gambar CCTV yang disebut-sebut lokasi kasus pembunuhan Vina Cirebon. Namun foto ini belum terkonfirmasi kebenarannya. 

Kalau memang anak-anak itu tidur di rumah anak Pak Pasren tolong jujur,” tuturnya.

“Kata Pak Pasren enggak, itu bukan urusan saya.

Itu urusan polisi saya tidak mau ikutan lalu masuk ke dalam rumah.

Nah kami dengan sedih lalu pulang ke rumah,” tambah Aminah.

Menurut Aminah, pihak keluarga pelaku saat itu datang meminta agar Pasren berkata yang sejujurnya.

"Yang saya laporkan itu karena pengakuan Pak RT itu keluarga memberikan iming-iming uang.

Bilangnya disuruh berkata bohong alias mengarang cerita," kata Aminah.

"Padahal kami datang ke situ untuk meminta bapak RT Abdul Pasren suruh jujur.

Kalau memang anak-anak itu tidur dirumah anak Pak Pasren, tolong jujur," ujar dia.

Aminah mengaku baru berani menyoal hal ini meski kejadiannya sudah 2016 silam lantaran kasus tewasnya Vina dan Eki kini kembali viral.

"Karena dulu kan enggak ada media. Enggak ada Tiktok. Terus adanya cuma koran sama HP jadul.

Kita mau lapor kemana? Kita orang kecil. Sedangkan itu sama polisi berurusannya.

Saksi yang kita bawa aja enggak pernah dipake," ungkap dia.

Sebelumnya, politikus Partai Gerindra Dedi Mulyadi juga sempat mendampingi para keluarga terpidana ini.

"Mereka ini kan orang dari wong Cirebon ya, dalam kehidupan sosial ekonomi berada pada lapisan masyarakat yang paling bawah, yang seumur hidup barang kali mereka pertama kali menginjakkan kaki di Mabes Polri.

Mereka datang ke sini untuk menguji kebenaran," ucap Dedi.

Menurut Dedi, keterangan RT Pasren dalam persidangan 2016 diduga tidak sesuai fakta.

Pasalnya Pasren mengaku bahwa Aminah selaku kakak salah satu tersangka, bersimpuh di pangkuan Pak RT dan meminta agar berbohong di persidangan.

"Mereka datang ke sini untuk menguji kebenaran, pengujiannya adalah bahwa di putusan pengadilan 2016 itu ada putusan yang menyatakan bahwa Ibu Aminah (kakak Supriyanto, terpidana kasus Vina dan Eki) bersimpuh di pangkuan Pak RT Pasren," tuturnya.

Dedi meyakini pernyataan tersebut keliru, karena keluarga tersangka mengaku tidak pernah melakukan hal semacam itu.

Dalam laporan tersebut, Ketua RT Pasren dilaporkan dengan menjerat pasal 242 KUHP soal dugaan keterangan palsu.

(tribunnews.com/tribunjabar.id)

 

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved