Polisi Belitung Cabuli Anak Panti
Kelakuan Brigadir AK Oknum Polres Belitung Tak Hanya Cabuli Anak Panti, Tetapi Ada Korban Lain
Kasus ini sedang ditangani oleh Propam Polres Belitung, dan unit PPA Reskrim Polres Belitung.
Penulis: Dede Suhendar | Editor: Teddy Malaka
Kasi Propam Polres Belitung AKP Hardi Kunarso menegaskan, jajarannya tetap memproses oknum tersebut sampai selesai.
"Tetap kami proses sampai selesai. Tapi kalau dari kami memproses kode etik, kalau pidana umumnya tetap di Unit PPA," ungkapnya saat dihubungi Posbelitung.co pada Jumat (12/7/2024).
Pihaknya, kata Hardi, sudah menerima laporan terkait dugaan kasus yang melibatkan oknum polisi tersebut.
Bahkan prosesnya sudah sampai tahap audit. Sedangkan untuk kelanjutannya, tetap menunggu proses peradilan umum.
"Dua laporan sudah kami proses, tapi kan prosesnya panjang dan menunggu peradilan umum. Tetap bersamaan nanti prosesnya," jelas Hardi.
Sebelumnya, mencuat kabar keterlibatan oknum Polres Belitung yang diduga melakukan pelecehan terhadap anak di bawah umur.
Korbannya merupakan korban kasus dugaan persetubuhan di panti asuhan di Kecamatan Tanjungpandan pada Mei 2024 lalu.
Tak hanya satu, oknum polisi tersebut juga diduga melakukan persetubuhan terhadap korban lain yang masih di bawah umur.
Bunga Adalah Korban Asusila Pengurus Panti Asuhan
Sebelumnya di bulan Mei 2024, Bunga merupakan korban perbuatan asusila pengurus Panti Asuhan berinisial BS (53).
Kejadian tersebut bahkan diduga sudah terjadi beberapa kali, sehingga korban tidak tahan dan melarikan diri.
"Setelah terdapat alat bukti berupa keterangan saksi, surat dan petunjuk, mengarah kepada pelaku yang merupakan pengurus tempat tersebut. Lalu, Unit PPA berkoordinasi dengan Unit Opsnal untuk mengamankan pelaku," ungkap Kasat Reskrim Polres Belitung AKP Deki Marizaldi pada Rabu (22/5/2024).
Ia menjelaskan kronologis kejadian berawal saat korban sedang tidur di kamarnya bersama anak-anak lainnya.
Kemudian sekitar pukul 00.01 WIB tengah malam, tersangka meminta korban pindah ke kamar belakang
Ketika sedang tertidur, korban merasakan wajahnya ditutup secara paksa menggunakan bantal dan pelaku melakukan tindak asusila.
| Brigadir AK Divonis 13 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta, Terbukti Bersalah Cabuli Anak Panti |
|
|---|
| Kejari Belitung Terima Berkas Perkara Brigadir AK, Jaksa Masih Lakukan Penelitian |
|
|---|
| Seusai Lakukan Asusila ke Anak Panti, Brigadir AK Diduga Lampiaskan Nafsunya ke Korban Lainnya |
|
|---|
| Kronologi Lengkap Kelakuan Brigadir AK, Oknum Polisi Belitung pada Gadis Panti di Kantor Polsek |
|
|---|
| Sanksi PTDH Menanti Oknum Polisi Polres Belitung yang Diduga Berbuat Asusila Jika Terbukti Bersalah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/ilustrasi-polisi-222.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.