Polisi Belitung Cabuli Anak Panti

Kelakuan Brigadir AK Oknum Polres Belitung Tak Hanya Cabuli Anak Panti, Tetapi Ada Korban Lain

Kasus ini sedang ditangani oleh Propam Polres Belitung, dan unit PPA Reskrim Polres Belitung.

Penulis: Dede Suhendar | Editor: Teddy Malaka
Ilustrasi Grafis/Tribun-Video.com
Ilustrasi Polisi 

Setelah melakukan aksinya, tersangka diduga mengancam korban tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun dan memberi uang Rp100 ribu.

"Kejadiannya berulang kali mulai tahun 2022 sampai Mei 2024," bebernya.

Atas kejadian tersebut, korban merasa takut dan trauma hingga melarikan diri ke rumah warga.

Kemudian, korban dibawa ke UPT PPA Dinas Sosial untuk melaporkan kejadian tindak asusila itu ke Mapolres Belitung.

Setelah menerima laporan, Unit PPA Satreskrim Polres Belitung melakukan visum terhadap korban di RSUD.

Selain itu juga meminta keterangan para saksi dari kejadian tersebut. Hasilnya, kata Deki, terdapat luka robekan dan luka lecet di organ intim korban.

Setelah alat bukti dirasa cukup, Unit PPA bersama Unit Opsnal Satreskrim Polres Belitung mengamankan tersangka di rumahnya pada Senin (20/5/2024) sekitar pukul 21.00 WIB.

Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 81 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 juncto Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Deki tak menampik kabar yang beredar tentang dugaan masih terdapat korban lainnya di tempat asuhan tersebut

"Ada diduga informasi seperti itu, tapi kami belum sampaikan berapa karena masih kami dalami," kata Deki.

(Posbelitung.co/Dede Suhendar)

Sumber: Pos Belitung
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved